
BULELENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Buleleng mensupport upaya Perumda Swatantra untuk memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) 1/Desa Sepang seluas 488 Hektar.
Selain mengapresiasi upaya ekstensifikasi yang dilakukan Perumda Swatantra, DPKP2 selaku penata kelola bidang pertanahan juga telah menyampaikan kajian teknis sebagai pendukung permohonan yang diajukan kepada Bupati Buleleng selaku owner.
“Sesuai kewenangan yang ada, kami sudah membuat dan menyampaikan kajian teknis pertanahan untuk melengkapi permohonan ijin perpanjangan HGU yang diajukan Swatantra kepada Bupati Buleleng, melalui surat Nomor 38/Um./V/2020, tertanggal 6 Mei 2020,” ungkap Kepala DPKP2 Kabupaten Buleleng Ni Nyoman Surattini usai sosialisasi program peningkatan rumah warga kurang mampu, Rabu (12/4/2023).
Surattini didampingi Nyoman Suarjana selaku Sekretaris DPKP2 Buleleng menandaskan sesuai hasil kajian yang dibuat bersama dengan petugas Kantor Pertanahan (Kantah) Buleleng, pengajuan perpanjangan HGU No 1/Desa Sepang dilakukan karena masa pemanfaatan tanah negara yang berada di wilayah Desa Sepang Kecamatan Busungbiu telah berakhir 31 Desember 1995.
“Kajian teknis dibuat berdasarkan hasil koordinasi, peninjauan lapangan yang dilakukan Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pertanahan Kabupaten Buleleng yang terdiri dari unsur BPN, Perkimta dan OPD terkait pada awal tahun 2020,” terangnya.
Hasilnya antara lain, Perumda Swatantra selaku pemegang HGU No 1/Desa Sepang mendapat prioritas sebagai pemohon, permohonan didahului pendataan objek/bidang tanah yang dimohon serta biaya yang dibutuhkan pada proses perpanjangan HGU.
“Semua sudah disampaikan, termasuk biaya sekitar Rp 55 Juta, waktu itu rencananya melalui PTSL dan kami mendukung upaya Perumda Swatantra tersebut,” pungkasnya. (kar,dha)








