
KUTA – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu membantah adanya perkampungan Warga Negara Asing (WNA) di Pulau Dewata. Yang ada hanyalah beberapa kawasan tertentu yang termasuk kategori private area.
“Dilihat dari kacamata Kemenkumham, tidak ada kampung asing di Bali. Hanya saja ada beberapa kawasan tertentu yang termasuk pada kategori private area, contohnya vila, yang didominasi oleh komunitas WNA tertentu,” ungkapnya belum lama ini.
Pemilik vila bersangkutan, sambung dia, adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Sementara penghuninya, didominasi oleh WNA tertentu.
“Di saat bersamaan, masyarakat sekitar memberi branding atau men-cap bahwa vila itu vilanya WNA tertentu,” lanjutnya.
Dia mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada aturan yang memperbolehkan WNA memiliki properti kecuali badan usaha.
Namun dia menegaskan bahwa jajaran Imigrasi se-Bali sudah secara rutin melaksanakan operasi pengawasan. Termasuk di antaranya pada area-area privat, seperti kawasan vila yang ada di wilayah Ubud, Gianyar.
“Kawasan vila ini memang benar dominan diisi oleh Warga Negara Rusia yang menyewa kamar disana. Dan kami, jajaran Imigrasi, juga telah mengecek terkait dokumen izin tinggalnya ada dan masih berlaku,” imbuhnya.
Sementara menanggapi maraknya WNA yang diduga meresahkan di beberapa wilayah Bali, Anggiat menyebut, itu bisa saja terjadi akibat ketidaktahuan terhadap norma dan hukum berlaku di Indonesia.
Selain itu, juga ada kemungkinan kalau mereka masih terbawa kondisi psikologi di negara asal.
Penegakan hukum Keimigrasian, dipastikan juga telah dilaksanakan oleh jajaran Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali. Secara statistik dari bulan Januari hingga 25 Maret 2023, tercatat telah dilaksanakan pendeportasian terhadap 76 WNA.
Sebanyak 20 orang di antaranya, adalah Warga Negara Rusia dengan pelanggaran seperti overstay dan penyalahgunaan izin tinggal. (adi/jon)








