
DENPASAR – Krama Subak Pedahanan, Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung tetap ngotot untuk mempertahankan lahan pertanian di wilayahnya.
Mereka tidak rela dikapling pengembang yang akan diperuntukan sebagai pemukiman atau rumah tinggal dengan luas lahan 50 are. Terlebih lagi, dalam aturan desa setempat melarang warga luar desa Angantaka lahan pertanian beralih menjadi pemukiman kecuali warga Angantaka sendiri yang memanfaatkan untuk rumah tinggal.
Penegasan tersebut disampaikan Pekaseh Subak Pedahanan, I Nyoman Sari Merta seusai mediasi di ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Kamis (18/1/2023).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Bali, Nyoman Budiutama didampingi Sekretaris Komisi I Made Suparta, Dr. Somvir, Anak Agung Wiramantara, Wayan Gunawan, Ketut Rochineng dan anggota Komisi III, I Nyoman Laka.
Rapat berlangsung hampir empat jam lamanya. Tetapi belum menghasilkan keputusan yang bisa melegakan hati krama subak. Agar lahan pertanian di dua desa ini yakni Angantaka dan Jagapati ini tetap utuh sebagai lahan pertanian.
Menurut Pekaseh Nyoman Sari Merta, tanah seluas 50 are tersebut notabena milik Nyoman Adi Astawa ini akan dikapling untuk dijadikan perumahan.
Sementara jalan yang dimanfaatkan jalan subak yang dimiliki krama subak. Sebab, saat jalan ini dibangun krama subak merelakan tanahnya seluas satu meter sepanjang jalan subak yang dibangun. Pelebaran jalan tersebut untuk kepentingan membawa pupuk dan mengangkut gabah untuk kepentingan petani.
Lahan pertanian di daerahnya masih bertahan seluas 84 hektar dengan air irigasi masih sangat bagus.
“Kalau sekarang dibiarkan pengkapling masuk, kedepannya dipastikan akan merembet dan lahan pertanian akan beralih fungsi menjadi perumahan,”ujarnya.
Nyoman Sari Merta menambahkan, pandemi Covid membuktikan pertanian didaerahnya sangat menjadi tulang punggung keluarga. Terbukti saat pandemi, anak muda desa setempat yang dirumahkan turun bertani. Sebab, hasilnya cukup lumayan, satu hektar tanah, pendapatan petani rata-rata Rp2 juta per bulan.
Pihaknya berharap, persoalan ini segera dapat diselesaikan oleh pemerintah dan lahan pertanian di Subak Pedehanan masih tetap utuh sehingga masyarakatnya masih bisa bertani untuk ketahanan pangan masyarakatnya.
Sementara dalam pertemuan, Larasati Adnyani Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Badung menjelaskan, sesuai dengan peraturan tata ruang di wilayahnya, pada lokasi yang dimohonkan untuk dijadikan rumah tinggal yakni zona kuning. Pada zona ini dapat dibangun pemukiman sedang dan rendah.
Hal yang sama juga disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung, Made Agus Aryawan menyampaikan dari pihak pemohon mengajukan permohonan ijinnya untuk rumah tinggal dan diajukan secara online.
“Permohonan sudah diajukan akan tetapi pihak pemohonan baru sebatas meminta informasi tentang perijinan dan Dinas Perijinan belum ada melakukan proses apapun melainkan barus sebatas memberikan penjelasan informasi perijinan yang sudah disampaikan via online,” ujarnya.
Sementara Perbekel Angantaka AA Ngurah Eka Surya berharap kepada wakil rakyat baik di DPRD Badung maupun di DPRD Bali persoalan ini bisa cepat diselesaikan. Selaku pimpinan di desa, pihaknya juga tidak ingin persoalan ini berlarut-larut tak kunjung selesai.
Menurutnya beberapa kali melakukan pertemuan di desa Angantaka melibatkan instansi terkait, karena zona kuning. Krama subak minta tetap ada lahan pertanian dan menolak adanya pemukiman.
“Krama menginginkan tidak ada pemukiman. Kami berharap dalam rapat ini ada win-win solusi dan masalah ini tidak berlarut-larut dan bisa diselesaikan dengan baik. Terkait adanya transaksi jual beli lahan, kami tidak pernah tahu,”pungkasnya. (arn/jon)








