
BADUNG – Buruh proyek Oki P.Mila alias Yanus (32) yang menusuk kekasihnya Elsabet Adji (31) hingga tewas dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Perbuatan tersangka memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” tegas Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laorens R. Heselo, Selasa (11/8).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka pada Sabtu (8/8/2020) meminjam uang ke mandornya hendak diberikan kepada kekasihnya. Namun, sampai di kos korban di Jalan Wayan Gentuh, Gg V, nomor 11, Dalung, Kuta Utara, Badung, ia beberapa kali mengetuk pintu tapi tak dibuka oleh Elsabet. “Saat mau pergi, tersangka melihat ada seorang laki-laki mengintip dari gorden jendela hingga terjadi cekcok mulut,”ujar Laorens R. Heselo.
Kehadiran orang ketiga itu membuat tersangka naik pitam. Pada Senin (10/8/2020), tersangka berangkat dari tempat tinggalnya di bedeng proyek di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan. Bahkan, ia sudah membawa pisau. Sampai TKP, korban langsung ditusuk mengenai ulu hati dan tewas. (bar)








