
KUTA – Tertanggal 6 Desember 2022 lalu, Bendesa Adat Kedonganan I Wayan Mertha menetapkan sebuah Surat Keputusan (SK) tentang Audit Agreed Upon Procedures (AUP) Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kedonganan. Total terdapat lima poin yang ditetapkan dalam SK Nomor: 090/KEP-BEN/DAK/XII/2022 tersebut.
Mengutip isi dari SK bersangkutan, sedikitnya ada tiga hal yang menjadi pertimbangan hingga akhirnya SK tersebut dibuat. Pertama yakni Program Kerja Prajuru Desa Adat Kedonganan periode 2018-2023 yang bertujuan untuk mewujudkan Sukerta Tata Agama, Sukerta Tata Pawongan, dan Sukerta Tata Palemahan di wewidangan Desa Adat Kedonganan.
Kedua, pandangan terhadap perlunya Audit Eksternal LPD oleh auditor yang memiliki kapasitas dan kewenangan dalam rangka penyempurnaan tata kelola LPD mengacu pada Perarem. Sementara ketiga, pandangan soal pentingnya menjaga konsistensi dan kesehatan LPD yang merupakan Lembaga Keuangan Milik Desa Adat, sebagai salah satu tiang penyangga ekonomi, sosial, dan budaya.
Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka diputuskanlah untuk menetapkan SK bersangkutan. Yang mana di dalamnya sekaligus menunjuk KAP Budhananda Munidewi untuk melakukan audit eksternal berupa AUP di LPD Desa Adat Kedonganan pada tahun 2018 hingga 2022.
Audit dimaksud meliputi bidang: a) Rekening Koran LPD; b) Tabungan; c) Deposito; d) Asset LPD di luar gedung; e) Kredit dan jaminannya, serta AYDA (Asset Yang Diambil Alih); f) Karyawan (Tenaga Kerja) dan Badan Pengawas termasuk Gaji, Bonus tunjangannya, tugas pokok, fungsi, dan lain-lain; g) Laba rugi operasional keuangan (Laporan laba rugi, laporan neraca, laporan perubahan modal dan laporan arus kas) LPD Tahun Buku 2021 sebelum laporan audit dan setelah laporan audit; h) Bidang Usaha LPD Desa Adat Kedonganan; i) SKB (Surat Keputusan Bersama) yang dibuat oleh LPD Desa Adat Kedonganan; j) Dana pembinaan 5% dari keuntungan LPD Desa Adat Kedonganan setiap tahun.
Bukan hanya itu, pada SK bersangkutan juga telah dibeberkan tugas dan tanggung jawab auditor ditunjuk. Mengadakan koordinasi dan komunikasi secara intensif dalam pelaksanaannya dengan Team Pendamping Audit Eksternal LPD Desa Adat Kedonganan yang ditunjuk, Pengurus dan Pengawas LPD Desa Adat Kedonganan, dan Prajuru Desa Adat Kedonganan.
Adapun Team Pendamping dimaksud terdiri dari Drs I Ketut Yutamana Slamet MSi, I Wayan Sunarya, Dr Ni Wayan Umi Martina SH MH, I Wayan Sukadana SSos MM, I Wayan Sunarta SH, AA Alit, dan I Made Giri Supartha ST.
Menjaga kondusifitas operasional LPD Desa Adat Kedonganan selama pelaksanaan audit. Jangka waktu audit AUP di LPD Desa Adat Kedonganan dari sejak MOU audit ditandatangani sampai dengan 14 Pebruari 2023. Melaporkan hasil audit secara terbatas kepada Team Pendamping Audit Eksternal LPD Desa Adat Kedonganan dan Prajuru Desa Adat Kedonganan.
Menjamin dan menjaga kerahasiaan hasil audit kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan di luar yang ditetapkan dan ditugaskan oleh Prajuru Desa Adat Kedonganan dan Team Pendamping Audit Eksternal LPD Desa Adat Kedonganan.
“Harapannya semua komponen masyarakat Kedonganan termasuk Prajuru Desa, Sabha Desa, Kertha Desa, dan Kelihan Adat untuk terus berbenah menuju kemajuan dan penguatan demi keberlanjutan LPD ke depannya,” sebut Drs I Ketut Yutamana Slamet MSi, salah satu Team Pendamping Audit Eksternal LPD Desa Adat Kedonganan yang ditunjuk.
Kaitan dengan pelaksanaan audit AUP tersebut, maka dirinya mengharapkan agar Pengurus LPD hingga karyawan dan karyawati, Badan Pengawas LPD Desa Adat Kedonganan, serta pihak terkait lainnya dapat memberikan data-data, dokumen, ataupun hal lain yang diperlukan.
Karena pada dasarnya audit AUP tersebut adalah membantu kinerja Badan Pengawas termasuk Kelihan Adat Banjar sebagai Pembina LPD dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja Pengurus LPD. Agar tidak, Badan Pengawas LPD dan Kelihan Adat Banjar malah menjadi tenaga operasional atau karyawan di LPD Desa Adat Kedonganan.
Lebih lanjut untuk diketahui pula, audit AUP tersebut pada prinsipnya adalah bertujuan untuk dapat memberikan masukan yang positif demi kemajuan dan perkembangan LPD ke depan.
Melalui itu LPD Desa Adat Kedonganan diharapkan bisa tumbuh dan berkembang pesat secara berkelanjutan. Yang mana muaranya tentu pada pelayanan terbaik kepada krama, serta agar ke depannya tidak terjadi persoalan-persoalan hukum layaknya yang menimpa banyak LPD di Bali. (adii)








