
MANGUPURA – Pemberdayaan usaha krama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai Strategi Kerja Kolaboratif Terpadu Inklusi Keuangan Badung, Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Badung mengembangkan inovasi PUSAKA SAKTI BADUNG.
Kepala DPMD Kabupaten Badung, Komang Budhi Argawa yang dihubungi, Minggu (11/12/2022) menjelaskan, Inovasi ini menjawab salah satu permasalahan yang terdapat di masyarakat desa dalam mengembangkan usaha, khususnya usaha ultra mikro. Dimana yang menjadi kendala utama bagi pengembangan usaha ultra mikro adalah sektor permodalan.
“Wirausaha kesulitan dalam memperoleh permodalan yang dikarenakan antara lain bunga pinjaman yang besar, persyaratan yang sulit, dan wajib memiliki jaminan,” ujarnya.
Menurut Budhi Argawa, usaha Ultra Mikro adalah usaha mikro yang dimiliki oleh orang perorangan. Karakteristik usaha ultra mikro yaitu: belum memiliki legalitas usaha (NIB, NPWP) dan sertifikasi produk (PIRT, BPOM, HALAL) dijalankan sendiri dan tidak melibatkan banyak tenaga kerja, jenis komoditi/barang yang dihasilkan/dijual tidak tetap, tempat usaha tidak tetap atau bisa berpindah sewaktu-waktu, belum melakukan pembukuan usaha, bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha belum dipisahkan,
“PUSAKA SAKTI BADUNG merupakan strategi pemberdayaan BUMDes yang dibentuk oleh masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa,” terangnya.
Pengembangan inovasi PUSAKA SAKTI BADUNG, melalui strategi kolaboratif dengan melibatkan antara lain faktor eksternal terdiri dari Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Ditjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, PT Penjaminan Kredit Daerah, BPKP Perwakilan Provinsi Bali, BPPMD DTT Denpasar, FEB Universitas Udayana, BUM Desa, dan komunitas masyarakat serta sejumlah OPD di Pemkab Badung.
Sebagai upaya penguatan terhadap implementasi inovasi PUSAKA SAKTI BADUNG, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung akan menyusun Peraturan Bupati tentang BUMDes sebagai bagian dari inklusi dan literasi keuangan di Desa.
“Peraturan Bupati inilah akan dijadikan penguatan lembaga BUMDes dalam mengembangkan strategi unit usaha dalam mempermudah akses keuangan di masyarakat Desa,” tegas Budhi Argawa. (lit/jon)








