
BULELENG – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada LPD Anturan di Desa Anturan Kecamatan Buleleng dengan terdakwa NAW (56) beralamat Desa Anturan mulai digelar Pengadilan Tipikor Denpasar yang digelar secara online.
Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto mendakwa NAW selaku Ketua LPD Anturan melakukan tindak pidana tipikor, sehingga mengakibatkan LPD milik Desa Adat Anturan mengalami kerugian mencapai Rp151 miliar.
“Perbuatan terdakwa NAW melanggar, Pertama Primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Humas Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Punia usai sidang virtual di Kantor Kejari Buleleng, Kamis (1/12/2022).
Kasi Intelijen Kejari Buleleng ini menandaskan, Tim JPU Kejari Buleleng juga mendakwa NAW dalam dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Atau, kedua pasal 8 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau ketiga pasal 9 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (kar,dha)








