BulelengHukum

Bobol Rumah Kosong, Residivis Dibekuk Tim Opsnal Polsek Kubutambahan

Kapolsek Kubutambahan geber kasus curat dengan tersangka seorang residivis.

BULELENG – Lantaran terekam CCTV, aksi Gede Nova Suarbawa (39) membobol Toko Cakra Jaya Makmur milik Komang Arnadi di Banjar Dinas Tapak Dara Desa/Kecamatan Kubutambahan akhirnya terungkap. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah peristiwa pencurian dilaporkan, residivis kambuhan yang berdomisili di Jalan Sam Ratulangi No 41 Kelurahan Penarukan Kecamatan Buleleng dibekuk Tim Opsnal Polsek Kubutambahan. 

“Dengan bukti permulaan yang cukup, terduga pelaku yang ditangkap Kamis (24/11/2022) Pukul 20.00 Wita berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan korban pada hari Rabu (23/11/2022) sore telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Suparta saat menggeber pengungkapan kasus ini di Pres Room Polres Buleleng, Selasa (29/11/2022).

Didampingi Kasi Humas Polres Buleleng, Mantan Wakapolsekta Singaraja ini memaparkan, aksi pencurian ini terungkap, berawal dari kecurigaan korban bersama istrinya ke toko pada hari Rabu (23/11/2022) pukul 15.00 wita. 

BACA JUGA:  Hadiri Piodalan Pura Jagatnatha, Wabup Supriatna Ajak Masyarakat Perkuat Spiritualitas

“Korban yang melihat halaman toko tergenang air, setelah dilakukan pengecekan genangan air ternyata berasal dari pipa yang tercabut krannya. Selain 2 buah kran wastafel dan 2 buah kran cerutu, 3 buah tabung gas 3 kg, 2 unit CPU Merk DAT, 2 unit Stavol Merk DAT, 2 buah pembuangan limbah, 1 buah wajan dan 1 buah pipa wastafel diketahui hilang, dan lanjut dilaporkan ke Polsek Kubutambahan,” jelasnya. Laporan korban langsung ditindaklanjuti tim opsnal unit reskrim Polsek Kubutambahan dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Suparta, tim opsnal menelusuri keberadaan mobil APV Nopol DK 1126 HK yang terekam CCTV. “Dari hasil penelusuran dan koordinasi dengan Satlantas, mobil APV yang terekam CCTV merupakan mobil sewaan salah satu rental di Jalan Pulau Serangan dan saat kejadian disewa terduga pelaku,” jelasnya. 

Berbekal bukti petunjuk cukup, tim opsnal menangkap terduga pelaku dan mengamankan 2 buah rak plat besi sebagai barang bukti. “Barang hasil curian lainnya sudah dijual, dan hasil penjualan sebesar Rp 800 ribu telah digunakan untuk menyewa mobil APV Rp 200 ribu, membeli BBM Rp 100 ribu dan sisanya untuk membeli kebutuhan sehari-hari,” terangnya. 

Atas perbuatannya, residivis kambuhan yang telah ditahan ini disangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara. (kar,dha)

Back to top button