
BULELENG – Wakil Rakyat di DPRD Kabupaten Buleleng bersama Pemkab Buleleng gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terpadu terkait polemik peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tercecer di Kabupaten Buleleng.
Selain mengurai persoalan yang ada, pada RDP melibatkan pimpinan OPD terkait, BPJS Kesehatan dan stakeholder terkait, termasuk Kepala Puskesmas sebagai pimpinan fasilitas kesehatan (faskes) terdepan juga ditegaskan Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan JKN bagi masyarakat.
“Jangan sampai kita bangga bisa menghambat pelayanan kepada masyarakat, karena tugas birokrasi sejatinya adalah melayani masyarakat dengan cepat. Saya minta agar dibuat SOP yang sederhana dan tegas untuk percepatan layanan JKN, sehingga orang sakit dapat diselamatkan tanpa harus melanggar aturan,” tandas Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana pada acara RDP Terpadu di Gedung Rakyat DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (21/11/2022).
Kepala BKPSDM Provinsi Bali ini menegaskan selain SOP yang sederhana, ‘shortcut’ regulasi yang panjang juga dibutuhkan dalam percepatan layanan kesehatan kepada masyarakat.
“Masyarakat miskin, apabila masuk rumah sakit, meskipun tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat, belum masuk KIS, belum masuk DTKS, wajib dibiayai, titik,” tegasnya. Ia mencontohkan, seorang pasien dari keluarga miskin saat registrasi tidak punya KIS, bisa langsung ditangani RS melalui koordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos).
“Sekarang kan sudah UHC, sudah 95,04 % warga masyarakat Buleleng menjadi peserta JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan,” tandasnya. Pj. Bupati Lihadnyana menegaskan prosedur layanan JKN bagi warga masyarakat miskin wajib dipenuhi untuk mendapatkan layanan kesehatan, melalui petugas pendamping Pusat Kesejahteraan Sosial Gesit Cepat Tanggap (Puskesos-GCT) yang ada di masing-masing desa.
Senada dengan Pj. Bupati Buleleng, Gede Supriatna selaku Ketua DPRD Kabupaten Buleleng mengapresiasi langkah GCT (Gesit, Cepat dan Tanggap) yang dilakukan Pemkab Buleleng dalam menuntaskan persoalan peserta JKN tercecer di Kabupaten Buleleng.
“Ini perjuangan kita, melalui Komisi IV yang membidangi dan anggota dewan lainnya dalam mengakomodir aspirasi masyarakat terkait peserta JKN yang tercecer.Astungkara melalui diskusi bersama Pj. Bupati Buleleng melibatkan pimpinan OPD terkait, BPJS Kesehatan dan stakeholder terkait persoalan ini akhirnya sudah mendapat solusi,” tandasnya.
Termasuk masyarakat kurang mampu, sekitar 5 % dari jumlah penduduk Buleleng yang belum tercover JKN. “Sesuai hasil diskusi tadi, cukup dengan syarat minimal berupa surat pernyataan kurang mampu dan surat rekomendasi kepala desa/perbekel yang menyatakan warganya kurang mampu, masyarakat bisa dilayani RS,” pungkasnya. (kar,dha)








