
MANGUPURA-Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata menerima aspirasi Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Bahasa Bali SMP Kabupaten Badung, Rabu (9/11/2022). Para Guru Bahasa Bali tersebut menyampaikan aspirasi lantaran tidak masuk dalam usulan formasi guru Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Badung.
MGMP Bahasa Bali di Badung meminta solusi kepada Ketua DPRD Badung agar bisa mendapatkan slot P3K.
“Seperti yang kita ketahui guru Bahasa Bali ini merupakan garda terdepan untuk mengedukasi anak-anak agar tetap melestarikan Bahasa Bali. Sesuai UU 45 pasal 14 tentang adat dan budaya diakui di Republik Indonesia dan dijabarkan melalui UU adat. Dari zaman Belanda juga bahasa daerah itu diakui,” ujarnya usai menerima aspirasi.
Terlebih lanjut Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung itu, di Bali setelah dikeluarkannya Perda no 4 tahun 2019 tentang adat Bali dan Pergub no 4 tahun 2019 tentang Adat Bali dan Bahasa Bali.
“ini merupakan tanggungjawab dari pemerintah. Baik pemerintah Provinsi Bali maupun kabupaten,” kata Parwata.
Parwata pun memberikan arahan kepada MGMP Badung agar meminta kepada Gubernur Bali untuk memfasilitasi para guru Bahasa Bali dan diberikan slot oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokarasi (Menpan RB) untuk bisa mengikuti P3K.
“Termasuk di Badung kami minta kepada Bupati melalui Disdikpora Badung untuk bersurat ke MenpanRB agar para Guru Bahasa Bali mendapat slot. Itu hal yang wajar yang mereka sampaikan melalui aspirasi,” ujarnya.
Pihaknya pun mengaku, optimis Guru Bahasa Bali akan bisa mengikuti P3K.
“Kami memberikan suport dan dorongan agar bisa segera dibuatkan kuota. Karena UU sudah mengakui bahkan kita sudah memiliki Perda dan Pergub tentang penggunaan Bahasa Bali. Termasuk sudah ada SE dari Bupati untuk penggunaan Bahasa Bali,”pungkasnya.(litt)








