
MANGUPURA- Setelah memberikan bantuan hibah fisik kepada masyarakat, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta kali ini mengelontorkan dana hibah untuk kegiatan keagamaan, seni dan budaya. Besaran hibah melalui Dinas Kebudayaan ini sebesar Rp23 Miliar lebih yang dipergunakan untuk kegiatan Aci, Seni, Sekaa Teruna, Sekaa Santi, Cagar Budaya dan Serati Banten.
Bantuan hibah diserahkan secara langsung oleh Bupati Giri Prasta kepada masyarakat penerima manfaat, Kamis (27/10/2022) di Ruang Kertha Gosana Puspem Badung.
Hibah Rp23 Miliar lebih berasal dari APBD Perubahan 2022, dengan rincian Rp13 Miliar untuk Aci, Rp8 Miliar untuk Seni, Rp1 Miliar untuk Sekaa Teruna, Rp400 Juta untuk Sekaa Santi dan Rp348 Juta untuk Cagar Budaya.
Bupati Giri Prasta menyampaikan penyaluran bantuan hibah yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun 2022, merupakan salah satu wujud konkret yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten dan DPRD Badung untuk membantu dan meringankan beban masyarakat.
Karena Bupati Giri Prasta begitu menyadari dan mengetahui secara persis bahwa masyarakat Badung selaku umat Hindu banyak menghabiskan waktu dan materi untuk kegiatan adat.
“Apa yang saya pikirkan, itu yang saya katakana dan apa yang saya katakan, itu yang saya lakukan, maka saya hadir untuk membantu meringankan beban masyarakat. Sekaligus untuk melestarikan adat Agama Tradisi Seni dan Budaya, karena Kabupaten Badung boleh maju tapi dengan kemajuan Badung jangan sampai menggerus akar budaya yang ada,” ujarnya.
Pada kesempatan itu Bupati Giri Prasta juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat penerima hibah agar memanfaatkan bantuan yang diberikan Pemkab Badung dengan sebaik mungkin sesuai aturan yang berlaku.
Dikatakan pula, penyerahan hibah secara langsung merupakan wujud transparansi dimana masyarakat diberikan kesempatan untuk melaksanakan pengawasan secara bersama-sama, sehingga bantuan hibah dari Pemkab Badung tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
“Saya tegaskan jangan sampai bantuan ini menimbulkan masalah hukum di bawah dan kita harus hindari itu. karena di Hindu kita mengenal apa yang dimaksud dengan upasaksi yaitu dewa saksi, manusa saksi dan buta saksi. Penyerahan hibah secara langsung ini adalah wujud konkret kita melaksanakan manusa saksi, sehingga masyarakat bisa melakukan pengawasan secara bersama-sama,” tegasnya.(lit/jon)








