
BULELENG – Penyelidikan terhadap dugaan kasus pencabulan bocah, anak dibawah umur sebut saja Bunga (9) di Kecamatan Tejakula sudah ditingkatkan ke penyidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan cukup, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng bakan telah menetapkan terduga pelaku Made S (40) beralamat Kecamatan Tejakula sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup serta hasil visum et repertum, penyidik telah menetapkan Made S sebagai tersangka, dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya saat menggeber kasus ini di Mapolres Buleleng, Senin (17/10/2022).
Mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Buleleng ini menandaskan dari hasil penyidikan, tersangka mengakui perbuatannya menyetubuhi korban dengan iming-imingi uang Rp 5 Ribu. “Pertama kali, tersangka menyetubuhi korban Bulan Juli 2022 Pukul 15.00 Wita dan yang kedua pada Bulan Agustus 2022 Pukul 14.00 wita sepulang korban dari sekolah,” terangnya.
Perbuatan Made S yang menyetubuhi korban di kebun ini dipersangkakan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Perbuatan tersangka diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (kar,dha)








