
DENPASAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi faktual terhadap 18 partai politik yang dinyatakan lolos mengikuti verifikasi faktual di Bali. Verifikasi faktual KPU Bali juga mendapat pengawasan langsung oleh Bawaslu Provinsi Bali.
Seperti yang terlihat pada verifikasi faktual di Sekretariat DPD Hanura Provinsi Bali, di Jalan Imam Bonjol Denpasar, Senin (17/10/2022).
Rombongan Tim verifikasi dari KPU Bali dipimpin langsung Divisi Teknis KPU Bali Ni Luh Putu Sri Widiastini, ST, bersama staf Sekretariat KPU Bali. Sementara dalam pengawasan, Bawaslu Bali dihadiri langsung oleh Ketua Ketut Ariyani.
Pada verifikasi faktual yang dilakukan, KPU Bali maupun Bawaslu Bali tidak ada menemukan kendala sesuai data yang tercantum dalam sistem dan teknologi informasi. Sipol yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta pemutakhiran data Partai Politik peserta Pemilu secara berkelanjutan telah sesuai dengan kenyataannya.
Kehadiran tim verifikasi dari KPU dan Bawaslu Bali, diterima langsung Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Bali Kadek Arimbawa, Sekretaris DPD Gede Wirajaya Wisna bersama jajarang pengurus lengkap.
Seusai verifikasi faktual anggota KPU Provinsi Bali, Luh Putu Sri Widyastini, ST menjelaskan, pihaknya melakukan pengecekan kepengurusan partai DPD Hanura Provinsi Bali dan keberadaan kantor yang ditempati.
Menurutnya dasar KPU melaksanakan verifikasi faktual, yaitu apa yang sudah diuplod oleh DPP Hanura RI, pihak KPU di daerah secara berjenjang mencocokkan, dan mengecek kepengurusannya. Untuk ditingkat provinsi Bali sudah sesuai dengan data dan yang ditemukan di lapangan.
“Verifikasi faktual ini bertujuan mendata apakah yang diuplod pada Sipol sudah sesuai dengan kenyataannya. Selanjutnya diuplod pada Sipol dan diberikan status,”ujarnya.
Hasil verifikasi faktual tersebut, pihak KPU, temukan telah sesuai data yang terimput dalam data Sipol. Selanjutnya dengan hasil yang sudah sesuai, data yang di Sipol tersebut akan diberikan status. Pihak yang berhak mengubah status pasca dilakukan verifikasi faktual adalah di KPU RI dan KPU Bali tidak memiliki kewenangan.
“Kami di tingkat provinsi hanya berwenang mendata kepengurusan dan keberadaan gedung kantor ditingkat provinsi. Sementara yang mendata kepengurusan, gedung kantor dan anggota tingkat kabupaten adalah KPU Kabupaten/Kota,”imbuhnya.
Sementara Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, menambahkan, pihaknya turut melakukan pengawasan dalam verifikasi faktual tersebut.
“Terutama mengecek kepengurusan dan gedung kantor DPD Partai Hanura Bali. Pihaknya memastikan dokumentasi sesuai dengan apa yang tercantum di Sipol dengan fakta yang ada saat ini. Untuk hasilnya tadi semua sudah sesuai kepengurusan maupun gedung kantor,”pungkasnya. (arn/jon)








