
MANGUPURA – Potensi pajak dari Beach Club yang belakangan menjadi salah satu daya tarik kunjungan wisatawan baik domestik maupun mancanegara ternyata cukup tinggi. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Sedahan Agung Kabupaten Badung mencatat, salah satu beach club yang ada di wilayah Canggu per bulannya bisa menyetor pajak hingga Rp1,1 miliar. Bahkan diyakini angka ini bisa lebih tinggi lagi, dengan melihat potensi yang ada.
Kepala Bapenda dan Sedahan Agung Kabupaten Badung I Made Sutama mengungkapkan beach club memang salah satu potensi pajak yang sangat potensial. Dia mencontohkan Atlas Beach Club yang belum lama beroperasi telah menyumbang pajak yang cukup tinggi. “Kalau saya tidak salah, Atlas terakhir membayar pajak Rp1,1 miliar,”ungkap Sutama yang dikonfirmasi, Selasa 4 Oktober 2022.
Dilihat dari potensi, pejabat asal Pecatu ini menyatakan, angka tersebut sebenarnya bisa lebih tinggi. Karena pengenaan pajak tersebut masih menggunakan dasar pelaporan sendiri dari wajib pajak, belum menggunakan sistem yang pasang oleh Bapenda. “Mereka (Atlas) kan baru buka, jadi kita maklumi. Tapi sekarang kita sudah pasang alat yang otomatis mencatat transaksi yang terjadi disana,”imbuhnya.
Tak hanya Atlas, Sutama juga menyebutkan beach club lainnya juga memberikan setoran pajak yang cukup tinggi. Berdasarkan data dari sistim informasi di Bapenda Badung dari target pajak daerah tahun 2022 sebesar Rp2,6 triliun lebih sudah tercapai Rp1,9 triliun lebih atau 75,4%. (lit)








