
KARANGASEM – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem melakukan penggeledahan terhadap Kantor BUMDes Desa Kertha Buana Kecamatan Sidemen, Rabu (14/9/2022).
Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada BUMDes yang dilakukan Bendahara BUMDes Ni Wayan Sri Budariasih bersama Ketua BUMDes Ngakan Nyoman Sucipta.
Kajari Karangasem Dr. Endang Tirtana, SH. MH, melalui Kasi Intel I Dewa Gede Semara Putra, SH, mengatakan, penggeledahan yang dipimpin Kasi Pidsus Matheos Matulessy, SH.MH dilaksanakan mulai pukul 10.30 dan berakhir pukul 13.00, penyidik berhasil menyita beberapa barang bukti berkaitan dugaan tindak pidana korupsi yang memunculkan kerugian negara sebesar Rp500 juta.
Barang bukti yang berhasil diamankan penyidik dalam penggeledahan itu, di antaranya laptop dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan BUMDes berupa proposal, serta Surat Keputusan Pendirian BUMDes Kertha Buana.
“Bendahara dan Ketua BUMDes Kertha Buana belum kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, karena penyidik masih mengumpulkan alat bukti lain dan belum melakukan ekspose perkara,” ucap Semara Putra.
Dijelaskan, kasus dugaan korupsi BUMDes Desa Kertha Buana sudah ditangani sejak Agustus 2022. Kasus itu mengemuka berawal dari laporan masyarakat. Selama penanganan, sedikitnya ada enam orang saksi yang sudah diperiksa. Selain Bendahara dan Sekretaris BUMDes, pejabat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan pejabat Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta pihak lainnya juga sudah diperiksa.
“Dugaan korupsi yang terjadi pada BUMDes Desa Kertha Buana, berawal dari pinjaman yang disalurkan kepada kelompok usaha sejak tahun 2016 tidak pernah ada pengembalian. Kondisi ini membuat BUMDes tidak bisa beroperasi hingga sekarang,” pungkas Semara Putra. (wat,dha)








