
JEMBRANA – Kenaikan harga BBM berdampak luas pada sejumlah pelayanan transportasi, termasuk transportasi laut dan penyeberangan.
Sejumlah pengusaha kapal di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk pun berharap ada penyesuaian tarif kapal di penyeberangan Jawa-Bali tersebut.
Gabungan Pengusaha Angkutan Penyeberangan (Gapasdap) Ketapang-Gilimanuk melalui Ketua DPC Gapasdap Putu Widana kepada wartawan, Selasa (6/9/2022) mengharapkan kenaikan pertalite dan solar sejak dua hari lalu, hendaknya diikuti adanya penyesuaian tarif.
‘’Kita harap ada penyesuain tarif di penyeberangan Ketapang maupun Gilimanuk. Sebelum adanya kenaikan bahan bakar minyak (BBM), kami sudah merencanakan penyesuain bertahap. Namun kondisi BBM sudah terlanjur naik, penyesuain tarif tetap kami harapkan. Penyesuain tarif antara 20 hingga 30 persen,” jelasnya, berharap penyesuaian bisa diberlakukan satu atau dua hari kedepan.
Widana menjelaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada penyesuaian tarif, dikhawatirkan kapal yang beroperasi berkurang, bahkan memilih keluar.
Alasannya mereka tak kuat membeli BBM. Opsi lainnya kapal akan melayani penyeberangan di saat jam-jam tertentu atau di saat penyeberangan padat sekira pukul 16.00 hingga 23.00.
Menurutnya, saat ini kapal yang masih beroperasi masih mengandalkan sisa BBM di kapal sebelum kenaikan BBM.
“Jika tarif penyeberangan tidak ada penyesuaian, dipastikan mereka mengalami tekor. Bisa dibayangkan sampai saat ini kami sudah tekor Rp11 juta dalam sekali pengisian BBM. Kami harap pemerintah secepatnya melakukan penyesuaian tarif dalam satu atau dua hari ini,” tandasnya.
Widana mengatakan, sejak adanya penyesuaian tarif mulai 2019 secara bertahap, masih kurang 35% belum dilakukan. Untuk itu penyesuaian tarif 20-30% ini dirasa cukup bagi pengusaha kapal untuk sekadar bisa bernafas,” pungkasnya.
Adanya usulan penyesuaian tarif kapal di penyeberangan Gilimanuk-Ketapang, mendapat respon dari ASDP Ketapang.
General Manager ASDP Ketapang M. Yasin mengatakan, sampai saat ini penyesuaian tarif masih menjadi pembahasan antara pemerintah dan stakeholder terkait. Menurut Yasin, dalam upaya penyesuaian tarif berdasarkan HPP (harga pokok perhitungan), perlu proses permohonan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Itu diperlukan proses seberapa besar kenaikan (BBM) mempengaruhi HPP. Kenaikan berdasarkan formulasi Kemenhub, tentunya tidak bisa mengikuti permintaan. Karena juga mempertimbangkan aspek daya beli dan keseimbangan penyedia jasa,“ katanya. (ara,dha)








