
BULELENG – Perkara pengancaman terhadap koordinator Paguyuban Deposan dan Nasabah (PDN) LPD Anturan, Ketut Yasa yang diduga dilakukan Ketut Supandra (58) beralamat Banjar Dinas Munduk Desa Anturan Kecamatan Buleleng, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Singaraja.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai I Made Bagiarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng, I Komang Sugiharta mendakwa Supandra, telah melakukan pidana pengancaman melalui media elektronik.
“Terdakwa, melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” ungkap JPU Sugiharta pada sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Kelas IB Singaraja, Senin (5/9/2022).
Pada sidang yang dihadiri anggota PDN LPD Anturan, JPU Sugiharta memaparkan perbuatan terdakwa pada hari Selasa (4/1/2022) pukul 14.00 wita usai penyampaian aspirasi di Kantor LPD Anturan.
“Terdakwa berdiri di pintu keluar gedung LPD Anturan berkata kepada saksi Ketut Yasa, hai Putu Yasa, You jadi target saya. Nanti you berhadapan dengan saya. Dan saksi Ketut Yasa membalas, Ketut Yasa saya, silahkan saja,” urainya.
Saat saksi tiba di rumah Jalan Pulau Irian No 36 Kelurahan Penarukan, sekitar pukul 19.00 Wita, seseorang tidak dikenal menelpon dan berkata, ‘Sekali lagi kau masuk ke Desa Anturan, saya bunuh kau’.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 B UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegasnya.
Usai pembacaan dakwaan oleh JPU, I Made Bagiarta selaku ketua majelis hakim pemeriksa dan mengadili perkara nomor : 117/Pid.Sus/2022/PN Sgr dengan terdakwa Ketut Supandra, memberikan kesempatan kepada terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukum untuk menanggapi dakwaan. Karena terdakwa menyatakan paham terhadap dakwaan yang disampaikan, ketua majelis hakim menyatakan sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari penuntut umum.
“Selanjutnya, memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menyampaikan pembuktian terhadap perkara yang disidangkan,” tandasnya. Majelis hakim akhirnya menunda persidangan karena penuntut umum menyatakan belum siap.
“Sidang ditunda untuk dilanjutkan pada hari Senin (12/9/2022) dengan agenda pembuktian dari penuntut umum,” pungkasnya. (kar,dha)








