
BADUNG – Bule Rumania berinisial AS (41) yang diamankan karena mengamuk di penginapan Guest House Seminyak, Kuta, ternyata juga berulah selama mendekam di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Lantaran menunjukkan tanda-tanda gangguan kejiwaan, ia dirujuk ke RSJ Bangli, Selasa (28/7/2020).
Humas Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali I Putu Surya Dharma mengatakan, saat diserahkan Satpol PP Kuta ke Rudemin pada 24 Juli 2020, AS sudah menunjukkan tanda gangguan kejiwaan tapi tidak terlalu berat. “Setelah ditahan, dia mulai sering berulah, salah satunya melempar-lempar barang sehingga tahanan lain merasa terganggu,” ujar I Putu Surya Dharma.
Karena ulahnya tersebut, petugas Rudenim Denpasar merujuk AS ke RSJ Bangli. Diagnosa awal dokter, bule tersebut mengidap gangguan efektif bipolar episode kini manik dengan gejala psikotik. “AS dirujuk ke RSJ Bangli dengan dikawal empat orang petugas. Dia terbilang cukup kooperatif sehingga kegiatan pengawalan dan pemeriksaan berjalan lancer. Sekarang dia masih menjalani rawat inap untuk observasi,” ungkap Surya mengutip laporan dari salah seorang petugas Rudenim I Nyoman Yusna Yasa.
Sementara, mengacu laporan kejadian dari pihak Satpol PP BKO Kecamatan Kuta, AS dinyatakan melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. AS ditahan di Rudenim Denpasar dan rencana dideportasi.
Seperti diwartakan, AS tinggal selama sebulan di penginapan Guest House Singgah Seminyak, Kuta. Ia check out, Selasa (21/7/2020) pukul 12.00 Wita tapi selama dua jam tidak ada tanda-tanda meningalkan penginapan. Tanpa sebab, AS mengamuk dan membuang barang-barangnya ke kolam kemudian diamankan Satpol PP kemudian diserahkan ke pihak Imigrasi. (adi)








