
BULELENG – Proses hukum terkait dugaan tindak pidana bersama-sama dimuka umum melakukan tindak kekerasan yang berakibat matinya Ketut Fauzi (38) warga Banjar Dinas Kubu Desa Pegayaman Kecamatan Sukasada terus bergulir.
Untuk melengkapi berkas perkara, Kamis (11/8/2022) Unit Reskrim Polsek Sukasada menggelar rekonstruksi Insiden Pegayaman dengan tersangka Edi Salman (almarhum) dan Nuul Makmun (27) juga beralamat Banjar Dinas Kubu Desa Pegayaman.
“Rekonstruksi kita gelar di Mapolsek Sukasada dengan pertimbangan keamanan disaksikan jaksa penuntut umum dari Kejari Buleleng,” ungkap Kapolsek Sukasada Kompol I Made Agus Dwi Wirawan usai kegiatan rekonstruksi.
Mantan Kapolsek Banjar ini memaparkan dari rekonstruksi yang dilakukan untuk mencari kesesuaian antara keterangan saksi, tersangka dan barang bukti, terungkap tindak kekerasan yang terjadi pada tempat kejadian perkara (TKP).
“Dari rekonstruksi dengan 13 adegan tersebut, peristiwa penebasan yang diduga dilakukan oleh tersangka menjadi jelas. Penebasan yang dilakukan alm Fauzi terhadap Zakaria dan Salman dimulai pada adegan ke-7 kemudian berlanjut hingga adegan ke 10 dimana tersangka Nuul menebas korban Fauzi hingga tergeletak bersimbah darah,” tandas Kapolsek Dwi Wirawan sembari menambahkan rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada JPU Kejari Buleleng. (kar,dha)








