
BULELENG – Upaya perburuan aset milik tersangka NAW, Oknum Ketua LPD Anturan yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terus dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Setelah memblokir seluruh sertipikat hak milik (SHM) atas nama NAW di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buleleng, tim tipikor Kejari Buleleng mulai menerima penyerahan aset atas nama NAW dari nasabah/deposan LPD Anturan.
“Hari ini kami terima dari salah seorang deposan LPD Anturan atas nama Ibu Ayu, lima lembar SHM atas nama NAW, masing-masing luasannya 200 M2 berlokasi di Desa Panji,” ungkap Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara, Senin (11/7/2022).
Kasi Intel Kejari Buleleng ini memaparkan, 5 lembar SHM atas nama NAW diterima Ibu Ayu selaku deposan dengan nilai deposito Rp. 800 Juta tanpa sepengetahuan pengurus LPD Anturan sehingga tidak tercatat pada laporan keuangan.
“Lima lembar SHM atas nama NAW tersebut diserahkan tersangka kepada deposan sebagai kompensasi deposito atas nama Ibu Ayu dengan harapan setelah sertipikat diterima deposan maka deposito pada LPD Anturan dianggap sudah dibayar atau lunas,” jelasnya.
Penggantian dana berdasarkan hitung-hitungan, kesepakatan antara NAW dengan nasabah/deposan ini berpotensi menimbulkan kerugian LPD Anturan.
“Karena sebenarnya nilai harga tanah masih bisa dinegosiasi dan mendapat nilai wajar,” terangnya.
Sebelum dilakukan upaya paksa, kata Jayalantara, penyerahan aset atas nama NAW baik berupa SHM atau benda lainnya masih diharapkan secara persuasif dari para nasabah maupun deposan.
“Selain Ibu Ayu, juga ada nasabah/deposan asal Denpasar yang akan menyerahkan aset berupa SHM atas nama NAW kepada penyidik Kejari Buleleng. Hal ini sangat kami harapkan kepada nasabah/deposan atas nama perorangan maupun lembaga sehingga seluruh asset LPD Anturan bisa terdata dengan jelas pada proses hukum, tapi juga jelas untuk dapat diamankan dan dikembalikan kepada 6000 nasabah/deposan LPD Anturan secara adil,” tandasnya.
Jayalantara mengimbau nasabah/deposan yang telah menerima kompensasi dibawah tangan dari tersangka NAW untuk segera menyerahkan asset yang diterima kepada penyidik Tipikor Kejari Buleleng. (kar/jon)








