
BULELENG – Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) wakil rakyat yang tergabung dalam Komisi II DPRD Buleleng meminta penjelasan terkait kendala pelaksanaan APBD tahun 2021. Selain tidak tercapainya target program kegiatan, pada RDP melibatkan Dinas Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan juga menyorot ego sektoral sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang dapat mengganggu investasi.
“Secara prinsip sudah tidak ada persoalan terkait program dan realisasi anggaran tahun 2021. Namun diharapkan masing-masing dinas membangun sinergitas sehingga tidak terjadi egosektoral, seperti misalnya pada sektot investasi jangan sampai dinas perijinan sudah keluarkan ijin, dilain pihak dinas PU memberikan tegoran, ini kan lucu,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng Putu Mangku Budiasa, Senin (11/7/2022).
Vokalis dewan dari Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan, berdasarkan usul, saran dan masukan anggota Komisi II seperti Made Sudiartha, Made Sumardika, Putu Gede dan I Wayan Indrawan, dewan sepakat untuk memberikan perhatian khusus pada persoalan ditiadakannya Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBN untuk proyek jalan di Kabupaten Buleleng.
“Persoalan ini harus kami sikapi, tidak hanya dengan memberikan sanksi kepada rekanan yang terlambat mengerjakan pekerjaan tahun 2021, kami juga minta pada pembahasan APBD kedepan DPUTR betul-betul cermat mengajukan anggaran kepada Badan Anggaran dan TAPD, setidaknya 50 % dari APBN yang kita terima atau paling tidak Rp 25 Miliar harus kita pasang untuk perbaikan infrastruktur jalan di Kabupaten Buleleng,” tegasnya.
Karena, untuk memperbaiki 300 dari 1200 kilometer jalan Kabupaten Buleleng yang saat ini dalam kondisi rusak tidak mungkin dilakukan dalam satu tahun anggaran. (kar/jon)








