
BULELENG – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Buleleng amankan seorang terduga pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu, 3 orang terduga penyalahguna dan 1 orang anak baru gede (ABG) yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
Selain mengamankan terduga pelaku, dari operasi yang dilakukan pada 3 tempat kejadian perkara (TKP) Tim Opsnal juga mengamankan barang bukti antara lain berupa 10,61 gram brutto sabu-sabu, 15 pipet kaca dan bong (alat hisap sabu) sebagai barang bukti.
“Serangkaian operasi yang digelar tiga pekan terakhir, tim opsnal mengungkap 4 kasus pada 3 TKP dan mengamankan 4 terduga pelaku, salah satunya masih berusia dibawah umur,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP H Andi Muhammad Nurul Yaqin, Kamis (19/5/2022) di Mapolres Buleleng.
Didampingi Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, Kasat Narkoba Yaqin memaparkan terduga pelaku yang telah ditetapkan tersangka berinisial KD alias Awan (38) beralamat Banjar Dinas Kaja Kangin Desa Sudaji Kecamatan Sawan, diduga kuat sebagai pengedar.
“Dari tersangka Awan yang dibekuk di Jalan Airlangga Singaraja, 24 April 2022 bersama MA alias Kucas (39) beralamat Desa Sudaji, disita barang bukti berupa 14 paket sabu-sabu dengan total berat 5 gram, 1 buah timbangan digital dan 15 pipet kaca,” urainya.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Awan dan Kucas mengakui membeli sabu-sabu untuk diperjualbelikan. “Atas perbuatannya, Awan dan Kucas dipersangkakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Terhadap 2 orang terduga pelaku berinisial PGW alias Willy (55) beralamat Banjar Dinas Kelod Desa/ Kecamatan Busungbiu dan KP alias Puspa (41) beralamat Banjar Dinas Kaja Desa/Kecamatan Busungbiu diduga kuat sebagai penyalahguna narkotika.
“Perbuatan Willy dan Puspa, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat masing-masing 0,36 gram bruto dan 0,18 gram brutto, dipersangkakan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.
Sementara proses hukum terhadap terduga pelaku berinisial KTDT (17) yang dibekuk saat transaksi pada salah satu desa di Kecamatan Tejakula masih menunggu hasil penyelidikan Bapas. “Kita masih tunggu rekomendasi Bapas mengingat yang bersangkutan dibawah umur dan tidak tahu isi bungkusan titipan ayahnya yang masih dalam pengejaran,” pungkasnya. (kar,dha)








