
BULELENG – Warga negara asing (WNA) asal Negara Turki, Erhan Seckal (39) hingga hari Sabtu (7/5/2022) masih diamankan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Kepulangan kapten kapal big boat yang terjatuh dari kapal pada, Senin (2/5/2022) dan terdampar di Laut Kubutambahan hingga hari Kamis (5/5/2022) ini, masih menunggu konfirmasi dan kelengkapan administrasi dari Kedutaan Besar (Kedubes) Turki di Jakarta.
“Sambil menunggu penyiapan dokumen dan pemulihan kesehatan, WNA asal Turki ini masih dalam pengawasan dan perlindungan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja,” tandas Humas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, I Made Rusdiko, Sabtu (7/5/2022).
Rusdiko mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal serta koordinasi dengan Kedutaan Besar Negara Turki di Jakarta, WNA Turki yang ditemukan nelayan terdampar pada sebuah rumpon serampang di perairan Laut Desa/Kecamatan Kubutambahan ini diakui sebagai warga negara Turki.
“Pihak Kedutaan Besar Negara Turki di Jakarta mengakui, membenarkan bahwa WNA tersebut adalah warganya dan saat ini sedang disiapkan dokumen sebagai bukti identitas yang bersangkutan,” terangnya.
Berdasarkan dokumen kewarganegaraan dari Kedubes Turki, Kanim Kelas II TPI Singaraja menindaklanjuti proses kepulangan yang bersangkutan ke negara asal. “Kita akan segera proses kepulangan yang bersangkutan setelah dokumen lengkap,”tandas Rusdiko semberi menyebutkan terkait kapal boat bukan kewenangan Kanim Kelas II TPI Singaraja.(kar/jon)








