
KUTA – Petugas gabungan berbagai unsur bergerak melakukan penertiban permasalahan sosial di wilayah Kecamatan Kuta, Sabtu (23/4/2022). Hasilnya, kebanyakan yang terjaring adalah muka-muka lama.
Kadek DV (10), adalah salah satu di antaranya. Penjual tisu keliling asal Pedahan itu mengaku sudah pernah terjaring bahkan dipulangkan petugas. Namun tidak berselang lama, dengan diantar kakeknya, dia kembali lagi ke Kuta untuk mengacung tisu. Dia tinggal menumpang pada tempat kos bibinya, yang berada di bilangan wilayah Kuta.
Begitu pula dengan Kadek NT (15). Dia mengaku sudah pernah ditertibkan di wilayah Kedonganan atas aktivitasnya menjual tisu keliling. Melakukan kegiatan tersebut, dia turut serta mengajak anaknya yang baru berusia 9 bulan, atas alasan tidak ada yang mengasuh.
“Sehari dapatnya Rp 50 sampai Rp 100 ribu. Itu untuk biaya makan, kebutuhan anak dan bayar kost,” akunya.
DV dan NT adalah dua dari 12 orang penjual tisu keliling yang diamankan petugas ketika itu. Lainnya, kebanyakan juga merupakan muka lama yang sudah pernah ditertibkan petugas.
Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara mengungkapkan, persoalan tersebut tidak ubahnya seperti pribahasa ada gula ada semut. Karena menjamurnya mereka, terjadi seiring tumbuhnya pariwisata di wilayah Kuta.
“Ini tanggung jawab bersama. Bisa dibilang kegiatan ini sekaligus menjawab permasalahan sosial di Kuta,” ungkap Suryanegara memimpin upaya penertiban gabungan inisiatif dari seorang tokoh masyarakat Kuta I Gusti Anom Gumanti tersebut.
Berdasarkan pengalaman, pedagang tisu keliling adalah salah satu transformasi dari gepeng. Selain itu, ada juga berupa manusia silver, pengamen, ataupun berkedok sumbangan.
“Kalau dihitung dari bulan Januari, itu sudah terjaring 150-an orang. Tapi banyak yang muka-muka lama, ada yang dua sampai tiga kali terjaring,” bebernya.
Karenanya dia menilai persoalan tersebut tidak bisa hanya diselesaikan secara sepotong-potong. Tidak bisa hanya Badung, tetapi sinergi dengan kabupaten asal, serta Pemerintah Provinsi.
Hal senada disampaikan oleh I Gusti Anom Gumanti, kata dia semua pihak haruslah ikut terlibat dalam penanganan persoalan tersebut, tidak terkecuali masyarakat umum. Karena dalam kenyataannya, aktivitas mereka sudah menimbulkan keluhan. Mereka cenderung memaksa, sehingga membuat wisatawan menjadi tidak nyaman.
“Jika ada masyarakat yang mendapati hal tersebut, langsung saja sampaikan ke petugas agar ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Desa adat pun demikian. Menurut dia, atas adanya Perda Bali Nomor 4 Tahun 2019, maka desa adat juga memiliki peluang untuk mengatur soal hal tersebut.
Sebagai tindak lanjut, dirinya selaku wakil rakyat yang duduk di DPRD Badung juga akan melakukan komunikasi dengan Dinas Sosial. Dan dia mengaku siap mendukung, ketika hal tersebut memang dirasa membutuhkan pembicaraan dengan Pemerintah Provinsi Bali.
Disinggung soal rumah singgah, Anom Gumanti juga mengaku siap turut mengkawal. Walau tidak dipungkirinya, saat ini hal tersebut masih belum bisa terealisasi karena masalah anggaran.
“Saya tentu berharap agar masalah ini bisa tertangani dengan baik, dan tuntas,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Kuta Dewa Ngurah Bhayudewa memastikan, petugas terbawah sudah senantiasa bersinergi menyikapi permasalah tersebut. Namun demikian, dirinya pun menilai bahwa penuntasannya perlu komitmen bersama berbagai unsur. Baik itu yang ada di daerah sasaran gepeng, ataupun daerah asal.
Komitmen tersebut kata dia, adalah guna menyikapi kecenderungan yang terjadi selama ini. Yang mana begitu terjaring dan dipulangkan, tidak sedikit dari mereka malah kembali dan melakukan lagi aktivitas serupa.
“Jadi pertanyaannya ini sebenarnya kami kerja atau lagi dikerjain? Soalnya setelah ditertibkan, malah muncul lagi,” sergahnya. (adi/jon)








