
Korban I Made Sutarman (baju kaos hitam) dan tersangka Agustinus Rehi Mohe berdamai dan tidak melanjutkan perkaranya ke penuntutan hukum
KARANGASEM—Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, menghentikan penuntutan terhadap perkara pencurian dengan tersangka Agustinus Rehi Mohe alias Agus asal Sumba, Nusa Tenggara Timur. Penghentian itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice (keadilan restoratif ) yang diajukan, sebelumnya.
Kasipidum Kejari Karangasem, Erwain Rionaldy Kolowai SH, melalui Kasi Intel I Dewa Gede Semara Putra SH, dikonfirmasi, Senin (18/4/2022) membenarkan penghentian penuntutan pekara tersebut. Sebelumnya tersangka Rehi Mohe disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Dijelaskan, Agus Mohe, mencuri sepeda motor milik I Made Sutrama alias Jotong , pada Kamis 3 Februasi 2022. Saat itu tersangka melihat motor Supra DK 2356 FCF terparkir dipinggir Jalan Bhayangkara banjar Dinas Tumbu Kelod, Desa Tumbu, Kecamatan/ Kabupaten dengan kunci motor masih menggantung. Tersangka kemudian membawa kabur motor tersebut dengan kecepatan tinggi. Dalam pelariannya, tersangka menabrak tiang rambu di pinggir jalan kawasan, hingga tersangka jatuh.
Karena takut tepergok warga, tersangka berlari meninggalkan motor menuju Denpasar. Setibanya di Shangyang Ambu, tersangka menumpang mobil pikap.
Dalam perjalanan sopir pikap curiga karena tersangka kesakitan akibat luka yang diderita. Sopir mobil pikap lantas membawa tersangka ke pos polisi Candi Dasa.
Tersangka, kata Semara Putra mengambil sepeda motor milik orang untuk dijual. Pasalnya tempat kerja tersangka sudah tidak mau membayar upah kerja karena proses pembangunannya berhenti akibat adanya pandemi COVID-19.
“Hasil penjualan sepeda motor itu rencananya akan digunakan tersanhka untuk biaya pulang ke Sumba,” ungkap Dewa Gede Semara Putra.
Semara Putra memaparkan, alasan Kajagung memberikan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.
“Perdamaian sudah dilakukan. Korban sudah memaafkan dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” pungkasnya. (wat/jon)








