
MANGUPURA – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Badung dapat bernafas lega. Pasalnya, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Senin (11/4/2022), dipastikan ASN Badung menerima rapel TPP selama 3 bulan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I Wayan Adi Arnawa membenarkan Bupati telah memberikan persetujuan untuk pencairan TPP.
“Setelah dilakukan kajian kembali, dengan memperhatikan aspek kinerja ASN. Bapak Bupati akhirnya memberikan persetujuan pencairan TPP,”ungkap Adi Arnawa yang dikonfirmasi, Minggu (10/4/2022). Pencairan akan dilakukan Senin hari ini, dan diberikan 3 bulan sekaligus. Yaitu, untuk TPP bulan Januari, Februari dan Maret.
Ditambahkan pejabat asal Pecatu ini, dari arahan yang diberikan bupati sudah sangat jelas. Dimana pemberian TPP harus berdasarkan kinerja ASN. Artinya, ASN yang memiliki kinerja yang tinggi diberikan TPP yang lebih besar dibandingkan dengan ASN yang kinerjanya rendah. Ini dilakukan sebagai motivasi untuk para ASN agar meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam implentasi pelaksanaan arahan bupati tersebut, sudah dibangun sebuah sistem atau aplikasi. Sistem Indeks Kinerja Individual (IKI) tersebut sudah dipresentasikan dan mendapat persetujuan dari bupati.
“Sistem ini akan merekam absensi. ASN juga wajib melaporkan atau mengupload ke sistem apa saja yang telah dikerjakan,”ujarnya.
Sistem akan menghitung tingkat kinerja individual ASN, yang outputnya nanti berkaitan dengan nominal TPP yang akan diterima. (lit/jon)








