
KUTA – Warga negara Prancis, mantan narapidana kasus kepemilikan shabu dan senjata api, RJHB (31) telah dideportasi pada Senin (28/3/2022) lalu. Menurut sumber, bule bersangkutan dideportasi melalui penerbangan Scoot Airlines TR285 rute Denpasar-Singapura, untuk kemudian melanjutkan perjalanan menuju Chiang Mai (Thailand) terkait kepentingan rehabilitasi.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jamaruli Manihuruk menuturkan, pendeportasian dilakukan karena RJHB telah melanggar Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951.
“Ijin tinggal yang bersangkutan sudah tidak berlaku lagi. Dan di dalam ketentuan Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal,” tegasnya.
Dia pun mengungkapkan, deportasi dilakukan setelah bule bersangkutan menjalani masa pokok pidananya. Berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.EBN- PK.05.12-424 tanggal 24 Maret 2022, laki-laki kelahiran Paris tersebut dinyatakan telah bebas dari Lapas Kelas IIA Narkotika Bangli, dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar.
“Karena pendeportasian belum dapat dilakukan, maka Kanim Denpasar menyerahkan ke Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) Denpasar pada 24 Maret 2022 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut,” sambungnya.
Sementara seperti diakui Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah, setelah bebas, yang bersangkutan sempat mendekam di Rudenim Denpasar selama 4 hari. Begitu tiket siap, RJHB langsung menjalani proses deportasi yang dipastikan telah didahului tes PCR dengan hasil negatif. Ada dua petugas yang mengkawal proses tersebut, hingga RJHB dipastikan lepas landas menuju Singapura pada pukul 14.30 Wita.
Lebih lanjut untuk diketahui pula, selain dideportasi RJHB juga diajukan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Hal tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 99 Jo 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Lebih lanjut, berdasarkan informasi dari sumber Kemenkumham Bali, RJHB ditangkap petugas kepolisian dengan kasus kepemilikan 1 plastik klip shabu dengan berat 0,62 gram, 1 plastik klip shabu dengan 4,81 gram, 1 pucuk senjata api laras panjang jenis blade pistol stabilizer, 1 pucuk senjata api jenis revolver NAA 22LR, serta 1 pucuk senjata api jenis Makarov dan sejumlah puluhan butir amunisi.
Atas perbuatan tersebut, yang bersangkutan kemudian divonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan. Itu sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 240/PID.SUS/2011/PN DPS tertanggal 16 Juni 2011. (adi/jon)








