DENPASAR – Terdakwa Anggi Pratiwi Putri (26) terus merunduk saat mendengarkan tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Catur Rianita dalam sidang tuntutan yang digelar secara virtual di PN Denpasar, Selasa (14/7/2020)
JPU Catur Rianita menyatakan terdakwa yang merupakan suplayer cabe rawit online itu bersalah melawan hukum yakni mengusai, memiliki dan menggunakan narkotika golongan 1 berupa sabu-sabu seberat 2,19 gram. Perbuatan terdakwa melanggar Undang Undang Narkotika No.35 Pasal 127 ayat (2) tahun 2009. “Mohon majelis hakim untuk menjatuhi hukuman kepada terdakwa selama tiga tahun penjara,” ujar Catur Rianiti dihadapan majelis hakim diketuai Ketut Kimiarsa.
Sebagaimana dibacakan jaksa dalam dakwaannya, Anggi Pratiwi asal Bandung yang menjalani persidangan secara virtual dari Lapas Kerobokan, ditangkap di kosnya Jalan Andakasa, Banjar Penamparan, Denpasar Barat, Minggu (26/1/2020) sekitar pukul 21.30 Wita.
Saat itu, terdakwa usai mengambil tempelan yang kemudian dibagi lagi menjadi empat klip plastik kecil. Pengakuan terdakwa paket sabu itu bagi-bagi agar lebih hemat dalam mengkonsumsi. “Terdakwa mengaku mulai mengenal dan mengkonsumsi sabu sejak tahunsejak tinggal di Bali, sekitar tahun 2016,” sebut Jaksa dari Kejari Denpasar, ini.
Terdakwa ditangkap saat baru mempersiapkan bong untuk menggunakan sabu yang dibelinya dari seseorang bernama nama Rahul. Paket tersebut dia beli seharga Rp 300 ribu. (wat)