
DENPASAR – Artis Johamen Donades Purba atau dikenal Johan Morgan (48) ditetapkan tersangka oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Badung. Pemeran Papa Jennifer di sinteron Ikatan Cinta ini terjerat kasus hukum atas dugaan penganiayaan terhadap mantan istrinya, Caroline Melo.
Penganiayaan itu terjadi depan SD Lentera Kasih di Jalan Gunung Salak nomor 88, Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada 2 November 2021 sekitar pukul 12.00 WITA. Saat itu, Johan Morgan bertemu dengan putrinya yang kini berusia 9 tahun.
“Saya datang dari Jakarta ingin bertemu anak karena lama tidak berjumpa. Seperti biasa sebelum ke sekolah, saya mampir dahulu ke minimarket membeli tiga cokelat Kitkat kesukaannya. Cokelatnya dimasukkan dalam plastik kresek,”ucap Johan Morgan kepada wartawan saat jumpa pers di Denpasar, Jumat (25/3/2022).
Sampai depan sekolah, ternyata Caroline juga menjemput anak keduanya itu pulang sekolah. Dalam posisi berhadapan, Johan pun menyampaikan maksud kedatangannya untuk menemui buah hatinya. Hanya, pelapor tidak menggubris.
“Saya berusaha meraih tangannya untuk mengajak bicara. Kebetulan, tangan kanan saya memegang tas plastik (kresek) berisi cokelat Kitkat tiga buah hingga tas kresek mengenai tangan kirinya. Dua jam setelah itu, dia ternyata visum ke rumah sakit dan terdapat luka memar di badannya. Ya, aneh aja, karena hanya gerakan seperti itu dan tidak disengaja, tapi ada memar,”beber Johan Morgan didampingi kuasa hukumnya, Jamien Ginting.
Sembari berjalan, Caroline yang berprofesi sebagai notaris mengancam lapor polisi. Berselang seminggu dari insiden itu, Johan kaget karena mendapat panggilan dari penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bali.
“Polda Bali melimpahkan penanganan perkara ini ke Polres Badung. Saya dua kali dipanggil sebagai saksi sekaligus diintai klarifikasi. Panggilan ketika awal Maret lalu, saya ditetapkan sebagai tersangka. Saya juga sebenarnya sudah minta maaf kepada mantan istri saya atas insiden itu,” ungkap Johan yang bercerai dengan Caroline pada 2015.
Sementara, Jamien Ginting menimpali, insiden antara kliennya dengan mantan istrinya sebenarnya tidak mesti harus diselesaikan di pengadilan. Pihaknya berupaya untuk mencari jalan damai. Sebab, siapapun yang menang dalam perkara ini anak adalah korbannya.
“Awalnya, klien kami dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Setelah dilakukan pemerikasaan dan lainnya akhirnya dikenakan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman tiga bulan penjara. Minggu depan dijadwalkan sidang tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar,” ungkap Jamin Ginting.
Mohon Maaf dan Berharap Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Johan Morgan kembali mempertegas tidak ada niatan menganiaya mantan istrinya apalagi merupakan ibu kandung dari putrinya. Ia juga menyampaikan sudah melayangkan permintaan maaf via pesan WhatsApp kepada Caroline, tapi pelapor tidak memberikan respon.
“Rasa rindu yang dalam kepada anak kandung malah status saya dijadikan tersangka oleh penyidik dengan alat bukti hasil visum dan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Jika ada kejadian yang seakan-akan saya menganiaya mantan istri, saya dengan rendah hati menyampaikan permohonan maaf kepada Caroline Melo dan berharap kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,”harap ayah dua anak yang juga membitangi sinteron Anak Jalanan A New Beginning ini. (dum)








