
BULELENG – Pengembangan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dugaan penyelewengan dana BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari Kecamatan Busungbiu terus bergulir.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim penyidik Tipikor Kejari Buleleng menetapkan mantan bendahara BUMDes Gema Matra berinisial NPM (52) beralamat Desa Pucaksari Kecamatan Busungbiu sebagai tersangka.
“Dengan bukti permulaan yang cukup, tim penyidik Tipikor Kejari Buleleng menetapkan saudara NPM, mantan bendahara BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari sebagai tersangka,” ungkap Humas Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara, Kamis (24/3/2022) sore di Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng.
Jayalantara didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Buleleng Wayan Genip menandaskan, penetapan NPM sebagai juga didasarkan pada putusan majelis hakim pengadilan negeri tipikor Denpasar No. 17/pid.sus-tpk/2021/PN.Dps tanggal 12 Oktober 2021 atas perkara yang sama, dengan vonis yang menyatakan I Nyoman Jinarka terbukti bersalah melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 junto UU RI Nomor 20 tahun 2001, junto pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Setelah penetapan tersangka, tim penyidik selanjutnya akan melaksanakan pemeriksaan ulang/tambahan terhadap NPM yang diduga melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 junto UU RI No 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) KUHP dengan kerugian negara yang ditimbulkan sebesarn Rp250,7 Juta lebih,” pungkasnya. (kar,dha)








