
MANGUPURA- Komisi IV DPRD Badung rapat bersama Kepala Dinas Kebudayaan, I Gde Eka Sudarwitha membahas permohonan dari Bendesa Adat Cemagi tentang rekomendasi pendaftaran Desa Adat Bale Agung menjadi desa adat yang sah terdefinitif, Rabu (9/3/2022). Rapat dipimpin Ketua Komisi IV Made suwardana, hadir pula anggota Komisi seperti Edy Sanjaya, Made Sumerta dan Gede Aryantha serta Perbekel Cemagi, Putu Hendra Sastrawan.
Perbekel Cemagi, Putu Hendra Sastrawan mengatakan, pihaknya mendapat undangan dewan terkait rekomendasi pendaftaran Desa Adat Bale Agung agar bisa segera ditetapkan menjadi desa adat yang sah terdefinitif. Rekomendasi dari dewan ini akan ditindaklanjuti menjadi rekomendasi Bupati Badung.
“Kami berharap ini akan memperkuat pendaftaran Desa Adat Bale Agung ke Provinsi Bali,” ujarnya.
Sementara Ketua Komisi IV Made Suwardana mengatakan, lamanya proses pendaftaran Desa Adat Bale Agung menjadi desa adat yang sah terdefinitif, lantaran syarat yang harus dipenuhi belum lengkap.
“Sebenarnya karena syarat saja, ini kan terus berproses. Karena syarat belum lengkap makanya tidak bisa diajukan,” terangnya usai rapat.
Pihaknya pun meminta, kepada pihak Desa Adat Bale Agung untuk segera melengkapi persyaratan yang belum selesai agar bisa segera diproses.
“Kami minta yang belum selesai diselesaikan. Nanti baru kita rapatkan lagi untuk mendapat rekomendasi Dewan. Setelah dari MDA selesai, kajian, rekomendasi Dewan, rekomendasi Bupati, baru bisa kami ajukan ke Provinsi,” terangnya.
Ditanya lamanya proses hingga hampir 12 tahun, Edy Sanjaya menjelaskan, sebab beberapa syarat menjadi desa adat seperti setra (kuburan) dan kahyangan tiga lahannya saat itu masih diurus ke Provinsi. Namun, saat ini permasalahan lahan tersebut sudah selesai diurus. Untuk itu, jika seluruh persyaratan sudah selesai Dewan siap memberikan rekomendasi.
“Tidak ada yang menghambat, hanya proses melengkapi sesuai Perda 4 no 2019. Hanya masih dalam proses melengkapi,” tegasnya. (litt)








