BANGLI—-Setelah melalui penyelidikan yang cukup panjang, akhirnya Kejaksaan Negeri Bangli menetapkan Ketua Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Catur Mulia Santhi, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli berinisial, IMS sebagai tersangka.
Paska menyandang status tersangka, yang bersangkutan juga langsung ditahan, Kamis (10/2/2022).
Kasi Intel Kejari Bangli, I Nengah Gunarta kepada awak media mengatakan, penetapan status tersangka pada IMS ini lantaran yang bersangkutan diduga telah menyalahgunakan dana bantuan Gerakan Membangun Desa Sistem Gotong Royong Bumdes Catur yang bernama Catur Mulia Santhi, bersumber dari APBD Kabupaten Bangli.
“ Perbuatan tersebut diduga dilakukan IMS sejak dirinya menjabat sebagai Ketua Bumdes tahun 2018 hingga 2020,”ucap Gunarta.
Kata dia, penyelidikan dilakukan berawal dari adanya laporan warga terkait adanya dugaan penyimpangan anggaran di Bumdes tersebut senilai Rp 400 juta.
“Kita melakukan penyelidikan sejak Nopember tahun 2021,”ujarnya.
Perbuatan IMS sejak 4 tahun lebih itu telah bertentangan dengan Keputusan Perbekel Desa Catur Nomor: 11/Kesra/2017 Tanggal 28 November 2017 tentang Penetapan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Catur Mulia Santhi.
Perbuatan tersangka merugikan keuangan negara.
“Untuk kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan pelaku telah dilakukan perhitungan oleh BPKP, namun demikian masih dilakukan pendalaman. Pelaku kita titipkan di ruang tahanan Mapolres Bangli,”ujarnya.
IMS disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, atau pasal 9 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dus,yan)