
BULELENG – Proses hukum perdata atas sengketa lahan seluas 300 meter persegi, antara Nengah Koyan (alm) selaku pemohon dengan Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Dalam Negeri Cq Gubernur Bali, Cq Bupati Buleleng, Cq Camat Buleleng, Cq Prebekel/Kepala Desa Pengelatan selaku termohon, berakhir damai.
Tak hanya penghormatan supremasi hukum, eksekusi atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 738/PK/Pdt/2019 tanggal 4 Oktober 2019 yang disetujui sukarela oleh Prebekel Desa Pengelatan, diharapkan dapat menjadi angin segar perubahan menjadi lebih baik dan bersifat final.
“Eksekusi sukarela atas putusan MA yang dilakukan Prebekel Pengelatan ini merupakan kemenangan hukum,kemenangan masyarakat untuk mendapat keadilan demi kesejahteraan bersama,” tandas Ketua Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Putu Gde Hariadi, Kamis (3/2/2022) pada pelaksanaan Eksekusi Sukarela di Ruang Sidang Cakra PN Singaraja.
Senada dengan Ketua PN Singaraja, Prebekel Budarsa selaku pihak termohon eksekusi menyatakan sikap menerima secara sukarela eksekusi putusan MA Nomor: 738/PK/Pdt/2019 tanggal 4 Oktober 2019 adalah kesepakatan bersama warga masyarakat Desa Pengelatan dalam menghormati penegakan supremasi hukum.
“Dengan hati yang lapang, meski masih ada ganjalan mengingat proses pembangunan gedung kantor desa, kami sepakat, menerima sukarela eksekusi putusan MA tersebut. Dengan suka cita, mengosongkan gedung yang selama ini dimanfaatkan untuk melayani masyarakat,” ungkapnya.
Pengosongan gedung kantor yang berlokasi diatas lahan sengketa, dilakukan secara gotong royong bersama warga masyarakat dan aparat dari Polres Buleleng. “Sambil menunggu pembangunan kantor baru yang masih tahap pengadaan lahan, kami manfaatkan gedung yang ada di Pasar Desa Pengelatan untuk melayani masyarakat,” tandasnya.
Sementara pihak pemohon yang diwakili Nyoman Supama menyatakan salut dan mengapresiasi keputusan Prebekel Desa Pengelatan, mewakili Pemerintah Republik Indonesia, Mendagri, Gubernur Bali, Bupati dan Camat Buleleng sebagai sikap pemimpin yang mampu mengayomi masyarakat.
“Tidak hanya eksekusi atas putusan MA terkait sengketa lahan seluas 300 m3 yang dimohon almarhum orang tua kami Nengah Koyan, layanan air bersih juga sudah kami dapatkan saat ini. Sempat, tidak mendapatkan layanan air bersih selama hampir setahun, dan sekarang sudah kami dapatkan,” tandas Supama.
Persoalan aliran listrik yang ada pada bangunan di atas lahan sengketa akan segara dikoordinasikan dengan PLN. Terkait apa yang akan dilakukan terhadap bangunan diatas lahan sengketa, Supama didampingi Ketut Sanggra dan Ketut Budantia menyatakan belum terpikirkan, karena harus dimusyawarkan dengan pihak keluarga. (kar,dha)
Tak hanya penghormatan supremasi hukum, eksekusi atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 738/PK/Pdt/2019 tanggal 4 Oktober 2019 yang disetujui sukarela oleh Prebekel Desa Pengelatan, diharapkan dapat menjadi angin segar perubahan menjadi lebih baik dan bersifat final.
“Eksekusi sukarela atas putusan MA yang dilakukan Prebekel Pengelatan ini merupakan kemenangan hukum,kemenangan masyarakat untuk mendapat keadilan demi kesejahteraan bersama,” tandas Ketua Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Putu Gde Hariadi, Kamis (3/2/2022) pada pelaksanaan Eksekusi Sukarela di Ruang Sidang Cakra PN Singaraja.
Senada dengan Ketua PN Singaraja, Prebekel Budarsa selaku pihak termohon eksekusi menyatakan sikap menerima secara sukarela eksekusi putusan MA Nomor: 738/PK/Pdt/2019 tanggal 4 Oktober 2019 adalah kesepakatan bersama warga masyarakat Desa Pengelatan dalam menghormati penegakan supremasi hukum.
“Dengan hati yang lapang, meski masih ada ganjalan mengingat proses pembangunan gedung kantor desa, kami sepakat, menerima sukarela eksekusi putusan MA tersebut. Dengan suka cita, mengosongkan gedung yang selama ini dimanfaatkan untuk melayani masyarakat,” ungkapnya.
Pengosongan gedung kantor yang berlokasi diatas lahan sengketa, dilakukan secara gotong royong bersama warga masyarakat dan aparat dari Polres Buleleng. “Sambil menunggu pembangunan kantor baru yang masih tahap pengadaan lahan, kami manfaatkan gedung yang ada di Pasar Desa Pengelatan untuk melayani masyarakat,” tandasnya.
Sementara pihak pemohon yang diwakili Nyoman Supama menyatakan salut dan mengapresiasi keputusan Prebekel Desa Pengelatan, mewakili Pemerintah Republik Indonesia, Mendagri, Gubernur Bali, Bupati dan Camat Buleleng sebagai sikap pemimpin yang mampu mengayomi masyarakat.
“Tidak hanya eksekusi atas putusan MA terkait sengketa lahan seluas 300 m3 yang dimohon almarhum orang tua kami Nengah Koyan, layanan air bersih juga sudah kami dapatkan saat ini. Sempat, tidak mendapatkan layanan air bersih selama hampir setahun, dan sekarang sudah kami dapatkan,” tandas Supama.
Persoalan aliran listrik yang ada pada bangunan di atas lahan sengketa akan segara dikoordinasikan dengan PLN. Terkait apa yang akan dilakukan terhadap bangunan diatas lahan sengketa, Supama didampingi Ketut Sanggra dan Ketut Budantia menyatakan belum terpikirkan, karena harus dimusyawarkan dengan pihak keluarga. (kar,dha)








