
BADUNG – Tiga tempat usaha di wilayah Kuta Selatan dipasangi Pol PP Line karena melanggar aturan PPKM Darurat Covid-19, Selasa 13 Juli 2021. Penertiban dilakukan tim gabungan Satpol PP, Trantib Kecamatan Kuta Selatan, Polisi dan TNI.
Danru Satpol PP BKO Kuta Selatan Wayan Suharyana menegaskan, tempat usaha yang ditertibkan itu masing-masing toko baju, penjual handphone, serta warung makan.
Dua toko masuk usaha non essensial tersebut kedapatan masih tetap beroperasi di masa PPKM Darurat. Sedangkan warung makan terindikasi membuka layanan makan di tempat. “Kami pasangi Pol PP Line untuk memberikan efek jera karena sudah beberapa kali diberi tahu, tapi masih saja ditemukan beroperasi,” ujar Suharyana mewakili Kasatpol PP Kabupaten Badung IGAK Suryanegara.
Ia menegaskan, pemasangan Pol PP Line di wilayah Kuta Selatan baru kali pertama dilakukan. Selama PPKM Darurat, pihaknya mengutamakan pembinaan. “Kita utamakan langkah persuasif dan edukasi karena kami menyadari dalam kondisi seperti ini semua pihak merasakan kesusahan,” ujarnya sembari mengimbau pemilik usaha disiplin menaati aturan berlaku dengan harapan agar pandemi Covid-19 segera berakhir. (adi)








