
BADUNG – Operasi yustisi PPKM Darurat di wilayah Kecamatan Kuta Utara pada 8 Juli 2021 menjaring 14 orang WNA. Tiga orang berinisial MR (Irlandia), AA (Amerika Serikat), dan ZK (Rusia) dijatuhi sanksi deportasi oleh pihak Imigrasi.
Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, tidak semua WNA yang terjaring saat itu direkomendasi deportasi karena melihat tingkat pelanggaran. “Tiga orang itu sama sekali tidak menggunakan masker. Kalau yang lain, itu menggunakan masker tapi tidak tepat. Mereka (11 WNA) dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp 1 juta,” ungkapnya yang dihubungi via WhatsApp.
Selama masa PPKM Darurat, tim operasi yustisi menindak 25 orang WNA yang melanggar protokol kesehatan. lima orang di antaranya diserahkan ke pihak Imigrasi dan 20 orang dikenakan denda Rp 1 juta. “Kami imbau agar semuanya tetap taat pada aturan berlaku di masa PPKM Darurat ini. Entah itu WNI atau WNA, semuanya wajib secara disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19,” tegasnya.
Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menyampaikan, dua WNA berinisial MR (Irlandia) dan AA asal (Amerika Serikat) dideportasi pada Senin 12 Juli 2021. Sedangkan ZK (Rusia) masih dalam status menunggu ketersediaan tiket penerbangan ke negara asal. (adi)








