
BADUNG – I Wayan Agus Dodot Saputra (35) dikeler menuju ruang tahanan Polsek Mengwi. Pekerja freelance pemasangan perangkat operator seluler ini terlibat pencurian dua board Universal Baseband Processing Unit (UBBP) atau alat penguat sinyal handphone di tower XL.
Kapolsek Mengwi AKP Nyoman Darsana mengungkapkan, dua UBBP itu dicuri dari tower XL di Jalan Raya Lukluk dan tower di Jalan Raya Munggu, Mengwi, Badung. “Hilangnya dua UBBP itu diketahui pada Senin 3 Mei 2021 dan langsung dilaporkan dengan kerugian Rp 6 juta,”kata AKP Darsana, Rabu 5 Mei 2021.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengerucut ke I Wayan Agus Dodot Saputra yang merupakan pekerja freeland pemasangan perangkat operator seluler. Setelah dilacak, petugas memperoleh informasi pria kelahiran Banyuwangi beralamat di Banjar Yeh Sumbul Barat, Mendoyo, Jembrana itu hendak menjual barang hasil curian. “Pelaku akhirnya ditangkap, Selasa 4 Mei 2021 sekitar pukul 22.00 WITA di Citra Land Denpasar saat akan menjual satu board UBBP hasil curian,”bebernya.
Pelaku yang diinterogasi mengaku awalnya mencuri satu unit board UBBP di tower XL Lukluk pada Minggu 2Mei 2021 sekitar pukul 14.00 WITA. Berselang satu jam, ia memanjat tower di Jalan Raya Munggu dan kembali mencuri alat yang sama. “Niatnya melakukan pencurian muncul sesaat setelah mengambil data dari tower Kintamani sampai Gianyar mengendarai mobil Sigra DK 1932 WJ,”kata mantan Wakasat Reskrim Polresta Denpasar ini.
Modusnya, lanjut Darsana, pelaku memanjat tangga besi pada tembok di sisi selatan untuk naik ke tower XL yang berada di atas lantai tiga sebuah ruko di Jalan Raya Lukluk. Begitu sampai atas, ia membuka pintu rak kabinet mengunakan kunci palsu dan letter L. “Satu unit board UBBP sudah dijual kepada seorang penadah bernama Abas di daerah Monang Maning Denpasar seharga Rp 500 ribu dan uangnya dipakai memenuhi kebutuhan sehari-hari,”tandas Darsana. (dum)








