DENPASAR – Yayasan Kesatria Keris Bali mendatangi Direktorat Reskrimsus Polda Bali, Jumat 16 April 2021 dengan maksud melaporkan Desak Made Darmawati yang dinilai melakukan penistaan agama Hindu saat ceramah mualaf yang tayang di channel YouTube.
Ketua Yayasan Keris Bali, I Ketut Putra Ismaya Jaya, keinginan untuk melaporkan Desak Made Darmawati belum bisa diterima polisi karena adanya beberapa unsur yang belum dipenuhi. “Penyidik menyampaikan ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Seperti siapa yang awalnya menyebarkan dan disebarkanya apakah dalam konteks untuk umum ataukah di tempat mereka saja sehingga itu perlu didalami,” kata Ismaya Jaya kepada wartawan.
Terkait dugaan penodaan agama juga belum bisa dibuat menjadi laporan di Polda Bali. Sebab, laporan itu harus dilayangkan ke Jakarta atau Mabes Polri. “Kami akan berkoordinasi dengan aliansi Hindu yang ada di Jakarta untuk melaporkan ini,”ungkapnya.
“Kalau kita pikir ini sudah melanggar UU ITE, tapi ternyata ada beberapa unsur yang belum terpenuhi. Kendati demikian, Polda Bali tetap akan menelusuri asal dari video ini, apakah dari Youtube atau Facebook. Kami masih disuru melengkapi kelengkapan untun masuk unsur UU ITE,”imbuh Ismaya didampingi kuasa hukum Yayasan Keris Bali, Nyoman Agung Sariawan. (dum)