TABANAN – Meski keluar dari penjara karena dapat proses asimilasi Covid-19, rupanya tudak membuat I Putu Liong Dwi Angga alias Basir (20) asal Banjar Yeh Busbus, Desa Sai, Pupuan kapok. Dia kembali melakukan aksi pencurian dan berhasil ditangkap unit opsnal Reskrim Polsek Pupuan di rumahnya saat sedang tidur, Sabtu (06/6/2020).
Penangkapan Basir berawal dari laporan I Nyoman Berata (67) warga Banjar Palisan, Desa Bantirab, Pupuan. Sekitar pukul 02.00 WITA, korban terbangun hendak kencing. Korban bermaksud melihat jam di hpnya yang ditaruh di samping tempat tidur. Namun hpnya sudah tidak ada. Korban curiga sudah kemalingan kemudian mengecek hp lagi satunya juga hilang.
Selain itu perhiasan di dalam almari kaca juga hilang termasuk sebuah cincin bermata mirah. Begituoyn uang 100 dollar pecahan 20 dollar juga raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 60 Juta dan langsung melapor ke Polsek Pupuan sekitar pukul 06.00 WITA.
Berdasarkan laporan tersebut, petygas dari Polsek Pupuan melalukan penyelidikan termasuk menggunakan sibercrime. Hasilnya petugas berhasil melacak hp korban sedang berada di Banjar Yeh Busbus, Desa Sai. Kecurigaan petugas langsung mengarah ke pelaku Basir yang sedang menjalani proses asimilasi dan dalam pengawasan khusus Polsek Pupuan. Kemudian petugas mengecek ke lokasi ke rumah warga yang sedang ada acara.
Oleh warga diberitahu kalau Basir sebelumnya ada di rumah duka, tetapi sudah pulang. Petugas langsung menuju rumah pelaku dan menangkap pelaku yang sedang tidur. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dari pelaku berhasil disita satu buah hp milik korban sementara yang satunya masih di cek termasuk perhiasan yang juga dicuri. Petugas juga mengamankan uang 65 dollar pecahan 20 tuga lembar dan satu lembar pecahan 5 dollar. Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek untuk diperiksa intensif.
Kapolsek Pupuan AKP I Kadek Ardika ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan Basir residivis kasus pencurian yang sedang menjalani proses asimilasi. “Pelaku masuk rumah kirbab lewat jendela yang tidak terkunci,” jelasnya.
Akibat perbuatannya,Basir telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Tersangka ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (jon)