DENPASAR – Selama periode April sampai awal Juni 2020, Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali mengungkap 22 tindak pidana narkotika dengan 25 orang tersangka terdiri dari 21 laki-laki dan 5 perempuan.
Dalam siaran pers, Jumat (5/6/2020),
Direktur Reserse Narkoba Kombes Mochamad Kosin mengungkapkan, tersangka yang ditangkap merupakan pengedar dan pengguna dengan jaringan ada lokal maupun internasional. “Dari para tersangka, 10 orang asal Bali, 14 orang luar Bali dan satu warga asing asal Inggris,”ungkapnya.
Barang bukti yang disita berupa sabu 505.26 gram, ganja 105.15 gram, ganja sintetis 135 gram, kokain 8,5 gram, ekstasi 23, 24 gram, ekstasi 52 butir, MDMA 5.29 gram, dan MDMB Butinaca 65.92 gram. (bar)