
KARANGASEM – Lonjakan jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Karangasem diikuti peringatan keras dari pemerintah agar masyarakat tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur ilegal.
Hingga akhir Juni 2026, jumlah PMI asal Karangasem mencapai 963 orang atau hampir menyamai total keberangkatan sepanjang 2025 yang tercatat 1.214 orang.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Karangasem, I Katut Mertadina, mengatakan tingginya angka keberangkatan tersebut menunjukkan minat masyarakat untuk bekerja di luar negeri terus meningkat.
“Baru memasuki semester pertama jumlahnya sudah mendekati total tahun 2025. Kalau tren ini berlanjut, sampai akhir tahun kemungkinan akan lebih banyak lagi warga Karangasem bekerja ke luar negeri,” ujarnya.
Menurut Mertadina, sebagian besar PMI asal Karangasem bekerja di sektor hospitality, seperti kapal pesiar, hotel, spa, hingga industri pariwisata darat. Negara tujuan pun cukup beragam, mulai dari Jepang, Turki, hingga sejumlah negara lainnya.
Di balik tingginya minat tersebut, pemerintah meminta masyarakat lebih waspada terhadap tawaran kerja yang menjanjikan proses cepat maupun gaji besar.
Imbauan ini disampaikan menyusul masih adanya kasus PMI yang mengalami masalah, bahkan meninggal dunia di luar negeri karena berangkat secara nonprosedural.
“Pemerintah daerah berkomitmen memberikan pelayanan dan memfasilitasi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri. Namun seluruh calon PMI harus mengikuti prosedur yang berlaku dan berangkat melalui agen resmi yang memiliki izin,” tegasnya.
Kepala BP3MI Provinsi Bali Muhammad Iqbal menambahkan, Bali masih menjadi salah satu penyumbang PMI terbesar di Indonesia dengan menempati peringkat keenam secara nasional. Sementara di tingkat Provinsi Bali, Karangasem berada di posisi kedua penyumbang PMI terbanyak setelah Kabupaten Buleleng.
Menurut Iqbal, maraknya penawaran kerja dari oknum yang tidak bertanggung jawab menjadi ancaman serius bagi calon PMI. Karena itu, masyarakat diminta memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi agar memperoleh perlindungan hukum.
“Saat ini banyak penawaran kerja dengan iming-iming yang muluk-muluk. Jangan mudah tergoda. Pastikan seluruh proses keberangkatan sesuai prosedur dan melalui lembaga resmi agar terhindar dari praktik penempatan ilegal,” katanya.
Ia menjelaskan, BP3MI memberikan perlindungan kepada PMI sejak proses persiapan keberangkatan, pengurusan dokumen, pendampingan selama bekerja di luar negeri, hingga pelayanan saat pekerja kembali ke Indonesia.
Selain itu, BP3MI juga mendorong pembentukan Desa Migran Emas sebagai upaya memperkuat perlindungan bagi calon PMI di tingkat desa. Hingga kini, Bali telah memiliki 10 Desa Migran Emas yang tersebar di Kabupaten Jembrana, Gianyar, Bangli, dan Buleleng.
Karangasem menjadi salah satu daerah yang didorong segera membentuk program tersebut sebagai langkah pencegahan keberangkatan PMI secara ilegal.








