
DENPASAR – Polemik pembatasan akses masyarakat menuju kawasan suci di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali di Serangan, Denpasar, menjadi salah satu isu yang diangkat dalam Rapat Konsultasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di The Meru Sanur, Kamis (2/7/2026) lalu.
Usai rapat, Anggota DPD RI daerah pemilihan Bali, Ida Bagus Rai Dharma Wijaya Mantra, menegaskan arus investasi dan mobilitas internasional yang semakin tinggi tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat lokal maupun kelestarian budaya Bali.
Ia berharap pemerintah menjadikan aspirasi tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan KEK Kura-Kura Bali. Menurutnya, tingginya arus investasi, tenaga kerja, dan aktivitas internasional jangan sampai menimbulkan distorsi terhadap kehidupan masyarakat di kawasan tersebut, termasuk menyangkut keberadaan tempat-tempat suci.
“Jangan sampai investasi berbenturan dengan kepentingan masyarakat adat dan kawasan suci. Modal budaya seolah-olah tidak dianggap, padahal itu merupakan aset yang sangat bernilai,” ujarnya.
Rai Mantra menilai konsep Kawasan Ekonomi Khusus yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi harus diimbangi dengan koridor pariwisata budaya. Dengan demikian, pembangunan ekonomi tetap berjalan tanpa mengabaikan pelestarian budaya sebagai aset utama Bali.
Selain menyoroti persoalan KEK, Rai Mantra juga menekankan pentingnya meningkatkan kesejahteraan petani di kawasan pariwisata. Menurutnya, pembangunan sektor pariwisata harus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat yang menjaga lanskap budaya, termasuk petani yang mempertahankan sistem persawahan tradisional.
Ia mencontohkan perbedaan pengelolaan kawasan wisata Jatiluwih Rice Terraces dan Tegallalang Rice Terrace. Di Jatiluwih, kata dia, petani belum sepenuhnya memperoleh penghargaan ekonomi yang sepadan atas kontribusi mereka menjaga terasering yang menjadi aset budaya dunia. Sementara di Tegallalang, pemilik lahan dinilai memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar dari aktivitas pariwisata.
Menurut Rai Mantra, penghargaan terhadap modal budaya harus menjadi bagian dari kebijakan pembangunan. Orientasi pembangunan tidak boleh semata-mata mengejar keuntungan material, tetapi juga memastikan masyarakat lokal sebagai pemilik aset budaya memperoleh manfaat yang adil.
Ia juga mendorong agar peningkatan kesejahteraan masyarakat dilakukan secara menyeluruh melalui pendidikan, kesehatan, ekonomi, hingga pemberian beasiswa bagi anak-anak petani. Dengan demikian, masyarakat lokal memiliki kesiapan menghadapi transformasi pembangunan tanpa kehilangan identitas budaya maupun hak-haknya.
Rai Mantra menegaskan keseimbangan antara investasi, pelestarian budaya, dan kesejahteraan masyarakat merupakan kunci agar pembangunan di Bali tidak menimbulkan konflik sosial maupun kerusakan terhadap aset budaya yang menjadi daya tarik utama Pulau Dewata. (*)








