
BADUNG – Kasus perusakan pintu gerbang Villa Dom di kawasan Nusa Dua Highland, Benoa, Kuta Selatan, mengungkap fakta baru terkait perjanjian, kesepakatan pembayaran, hingga somasi.
Di balik pengaduan warga Rusia berinisial ED yang mengaku telah membeli properti senilai miliaran rupiah, terungkap transaksi yang belum pernah tuntas.
Pemilik villa, Ita SP membeberkan kronologi yang diawali kesepakatan jual beli pada Juli 2025. Ia menyebut bahwa EG melalui perusahaan PMA miliknya sepakat membeli properti tersebut dan menyerahkan uang muka Rp350 juta.
“Pembeli tidak melakukan pelunasan sampai batas waktu 30 Agustus 2025 sehingga pembeli wanprestasi,”kata Ita SP, Minggu (14/6/2026).
Meski begitu, transaksi tetap dilanjutkan melalui skema Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) hingga Desember 2025. Bahkan sejak 1 Desember 2025, EG bersama pihaknya sudah mulai menempati villa itu dengan janji pembayaran bertahap hingga Februari 2026.
Dalam perjalanan, muncul kesepakatan tambahan pembayaran uang muka Rp2,55 miliar. Namun realisasinya, hanya sekitar Rp1,959 miliar yang dibayarkan.
“Artinya, masih ada kekurangan pembayaran yang tak kunjung dipenuhi,” beber Ita.
Persoalan makin rumit ketika upaya pengajuan kredit melalui perusahaan PMA milik EG gagal disetujui bank. Bahkan, seorang WNI, Ida BMG, digunakan sebagai pihak pembeli baru dalam kesepakatan tertanggal 3 Februari 2026.
Namun, janji pelunasan hingga 30 Maret 2026 tak pernah ditepati. Ironisnya, meski pembayaran belum lunas, EG tetap menguasai properti dan menolak mengosongkan lokasi serta mengklaim sebagai pemilik sah.
Padahal, dalam dokumen PPJB yang dibuat di hadapan notaris, nama EG tidak tercantum sebagai pembeli karena statusnya sebagai warga negara asing.
Sementara itu, pihak yang tercatat sebagai pembeli, Ida BMG diketahui telah menandatangani surat pembatalan PPJB sekaligus surat pernyataan pengosongan properti. Pihak penjual pun mengaku telah melayangkan lebih dari tiga kali somasi dan surat peringatan pengosongan. Namun seluruhnya diabaikan.
Selama menempati villa, penghuni juga diduga melakukan perubahan bentuk bangunan tanpa izin pemilik sah.Karena seluruh langkah persuasif mentok, pemilik akhirnya datang langsung untuk melakukan upaya pengosongan mandiri.
Dalam proses itu, terjadi kerusakan pada gerbang vila yang disebut dipicu penolakan penghuni, perubahan bangunan tanpa izin, serta adu mulut yang memancing emosi.
Kini, sengketa itu masih bergulir. Di satu sisi, pemilik mengklaim punya dasar hukum kuat dan bukti wanprestasi.
“Di sisi lain, pihak penghuni masih bertahan dan belum juga menyelesaikan sisa kewajiban pembayaran yang tertunggak sejak tahun lalu,” tegasnya.








