
MANGUPURA – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung mengungkapkan proyek kondotel di Pantai Cemagi, Kecamatan Mengwi telah memenuhi tiga persyaratan dasar perizinan. Meski demikian, masih akan dilakukan klarifikasi kepada penanggungjawab proyek mengenani kesesuaian dokumen perizinan yang dimiliki dengan fakta pembangunan di lapangan.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung I Made Agus Aryawan menjelaskan berdasarkan hasil sidak Tim Terpadu yang terdiri dari unsur DPMPTSP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Sat Pol PP dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), di lokasi telah berdiri bangunan dan dalam tahap rekontruksi. Selanjutnya dilakukan penelusuran mengenai kelengkapan dokumen perizinan yang dimiliki.
Diketahui, usaha kondotel tersebut memiliki Nomer Induk Berusaha (NIB) yang terbit secara otomatis melalui sistem OSS, dengan keterangan usaha milik perorangan, skala usaha mikro dengan tingkat resiko menengah tinggi. “Terdaftar atas nama perorangan, bukan perusahaan dan bukan perusahaan penanaman modal asing,”ungkap Agus Aryawan saat dikonfirmasi, Minggu (22/2/2026).
Selain telah mengantongi NIB, proyek kondotel yang telah disegel ini juga telah mendapatkan Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh DLHK Badung, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terbit pada 11 April 2025.
“Terbitnya PBG setelah melalui verifikasi administrasi dan teknis dari Dinas PUPR Badung. Lokasi pembangunan juga zona pariwisata. Jadi tiga persyaratan dasar perizinan sudah dipenuhi,”ujarnya.
Untuk melakukan pendalaman, lanjut Agus Aryawan, akan dilakukan klarifikasi dengan penanggungjawab proyek, mengenai kondisi fisik bangunan dengan kesesuaian dokumen perizinan.
Sementera itu secara terpisah, Kasat Pol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menjelaskan, pihaknya melakukan pemanggilan penanggungjawab proyek pada Senin (23/2/2026).
“Akan kita panggil. Mereka sudah memiliki PBG, tapi dalam pembangunannya ada beberapa hal yang tidak sesuai. Itu yang akan kita klarifikasi,” tegasnya.
Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan proyek tersebut terbukti melanggar dua poin krusial dalam perizinan. pertama terletak pada ketinggian bangunan. Dalam dokumen PBG, batas ketinggian yang diizinkan adalah 14 meter, namun pada faktanya bangunan tersebut memiliki ketinggian mencapai 14,8 meter atau kelebihan sekitar 20 centimeter dari toleransi yang ada. Pelanggaran kedua yang lebih mencolok adalah penambahan jumlah lantai dari 4 menjadi 5 lantai. (lit,dha)








