
BULELENG – Pemkab Buleleng melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa terus mengintensifkan pembahasan penataan asset daerah dan penyesuaian Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Selain mempersiapkan pelaksanaan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, melalui rapat koordinasi (rakor) yang di ikuti pimpinan OPD Pemkab Buleleng juga dibahas penataan/penghapusan asset daerah yang berkaitan dengan pembangunan kawasan strategis Titik Nol Singaraja.
“Rapat ini untuk mempersiapkan pelaksanaan Perda tentang Perubahan OPD yang ditargetkan Bupati Buleleng sudah terealisasi pada Februar mendatang,” tandas Sekda Suyasa pada rapat koordinasi di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Rabu (28/1/2026).
Sekda Suyasa memaparkan, sejumlah OPD mengalami penggabungan maupun pemisahan, antara lain pemisahan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
“Untuk sementara, kedua OPD tersebut masih berada dalam satu areal, kawasan yang sama di Jalan Ngurah Rai. Bapenda tetap di lokasi yang sama (BPKPD) karena pelayanan publiknya berbasis online. Yang dilakukan hanya penataan ruang kantor, dibagi dua dalam satu areal,” jelasnya.
Dengan adanya penggabunan dan pemisahan OPD ini juga berdampak pada perubahan struktur anggaran sehingga diperlukan penyesuaian APBD melalui perubahan DPA masing-masing OPD.
Perubahan DPA, kata Sekda Suyasa dapat dilakukan mendahului sehingga setelah pengisian dan pelantikan pejabat pada OPD baru, perubahan DPA bisa langsung dilaksanakan.
“Perubahan ini dilakukan mendahului, sehingga setelah pelantikan OPD baru, proses perubahan DPA bisa langsung dilaksanakan,” tegasnya.
Sekda Suyasa menambahkan, penggabungan OPD yang telah ditetapkan adalah Dinas Ketahanan Pangan bergabung dengan Dinas Pertanian, Dinas Perkimta bergabung dengan Dinas PUPR, dan Dinas Kebudayaan bergabung ke Dinas Pariwisata.
Sementara terkait asset, Kepala BPKPD Kabupaten Buleleng Made Pasda Gunawan menandaskan penyesuaian aset juga dilakukan berkaitan dengan rencana pembangunan kawasan Titik Nol Singaraja.
Pasda menyebutkan, ada 2 unit bangunan aset daerah yang terdampak langsung pembangunan kawasan Titik Nol Singaraja yakni Kantor Satpol PP dan Gedung Wanita Laksmi Graha.
“Terhadap dua bangunan tersebut, prosesnya sudah mendapatkan persetujuan bupati untuk dilakukan penghapusan. Kami targetkan dalam bulan ini sudah terbit Surat Keputusan Bupati terkait penghapusan aset melalui mekanisme pemusnahan,” jelasnya.
Meski dihapus secara fisik, nilai dari asset tersebut tidak dihapus sepenuhnya, tapi akan dikapitalisasi dan di masukkan ke dalam nilai bangunan induk sebagai satu kesatuan aset.
“Secara fisik bangunan dihapuskan karena terdampak pembangunan Titik Nol, namun nilai kapitalisasi aset tetap dicatat dan masuk ke nilai bangunan induk,” pungkasnya. (kar/jon)








