
MANGUPURA – Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Badung, mempertanyakan mekanisme voting yang dilakukan dalam penetapan upah minimum kabupaten (UMK) Badung tahun 2026. Meski demikian Apindo Badung menyatakan siap melaksanakan keputusan UMK tahun 2026 sebesar Rp3.791.002,57.
Koordinator Wilayah Apindo Badung I Wayan Sandra mengatakan, Dewan Pengupahan Kabupaten Badung sudah ketuk palu dan menetapkan UMK 2026, maka Apindo tetap akan menghormati dan siap melaksanakan. “Dewan Pengupahan Badung sudah menetapkan UMK jadi harus dilaksanakan. Itu sudah ditetapkan,” tegas Sandra saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025).
Terkait ketidakhadiran perwakilan Apindo saat rapat Dewan Pengupahan yang digelar pada Senin (22/12/2025), karena dalam rapat Dewan Pengupahan pertama pada Jumat (19/11/2025), sudah ada kesepakatan antara pemerintah dan serikat pekerja. Sedangkan Apindo tidak setuju dan memilih walkout.
Sandra yang juga anggota DPRD Badung, menyayangkan dalam rapat kedua justru penetapan UMK diambil lewat jalur voting. “Kami sudah mendengar, jadi perwakilan Apindo tidak hadir. Karena sudah diputuskan dengan voting jadi keputusan itu harus dilaksanakan,” tegas Sandra. Apindo sendiri imbuh politisi asal Tibubeneng Canggu siap mengikuti apa yang menjadi keputusan Dewan Pengupahan Badung meskipun itu dilakukan lewat cara voting.
Meski demikian pihaknya meminta pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) melaksanakan aturan UMK secara konsisten. Seperti diketahui Dewan Pengupahan Kabupaten Badung, pada Senin (22/12), telah menetapkan UMK Badung tahun 2026 sebesar Rp3.791.002,57 lewat jalur voting. Selain UMK, Dewan Pengupahan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk hotel bintang empat dan lima sebesar Rp3.828.912,60, naik Rp259.230,33 atau 7,26 persen dari UMSK 2025. (lit,dha)








