DENPASAR – Setelah kritikan kasus keramaian di Dusun Wanasari (Kampung Jawa) mengalir deras di media sosial, Wali Kota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra yang sebelumnya “no comment” kepada wartawan akhirnya angkat bicara.
Rai Mantra melalui siaran pers, Selasa (26/5/2020) menegaskan, sudah mengintruksikan untuk menelusuri dan mendalami serta memberikan sanksi sesuai dengan amanat Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
Apalagi, keramaian tersebut terjadi saat masa penanganan Pandemi Covid-19 dan secara khusus Kota Denpasar menerapkan PKM. “Setelah kami menunggu laporan dari aparatur mulai Camat Denpasar Utara, Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, hingga Kepala Dusun Wanasari untuk selanjutnya kami pelajari, serta mempedomani hasil rapat evaluasi, barulah kami ambil tindakan. Kami sudah intruksikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar untuk memberikan sanksi sesuai dengan amanat Perwali PKM,” tegasnya.
Ia juga sangat menyayangkan adanya keramaian tersebut dan merujuk kejadian tersebut, diperlukan kesadaran dan partisipasi bersama masyarakat untuk lebih tertib dalam menerapkan protokol kesehatan. “Jadi, sudah ada PKM, sudah ada imbauan, dan semua pihak sudah sepakat untuk bersama mendukung percepatan penanganan Covid-19 dan pelanggaran ini sudah kami tindaklanjuti dengan sanksi yang diatur dalam Perwali PKM. Saya harapkan masyarakat jangan terpancing, patuhi selalu protokol kesehatan, dan fokus terhadap penanganan dan pencegahan Covid-19 bersama-sama,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Ketua Harian GTPP Covid-19 Kota Denpasar I Made Toya mengaku setelah mendapat perintah dari Wali Kota, ia Bersama tim GTPP menggelar pertemuan bersama pihak terkait di Kantor Perbekel Desa di Dauh Puri Kaja. “Sesuai Perwali PKM Pasal 19 Ayat 1, 2 dan 3 yang mengatur tentang sanksi, khan sudah jelas penerapan sanksi yang diatur adalah sanksi administrasi yang dapat diterapkan melalui teguran baik lisan maupun tulisan, serta pembinaan langsung,” ungkapnya.
Sementara, Ketua Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Dewa Gede Rai yang disinggung kasus keramaian itu melanggar ketentuan Perda dan Maklumat Kapolri, menegaskan bahwa itu merupakan wewenang berbeda. ” Terkait PKM, sanksi-nya sesuai di Pasal 19 ayat 1, 2 dan 3, berupa sanksi administrasi baik dalam bentuk teguran dan pembinaan. Itu yang kita tegakan dan Tim Gugus Tugas telah melakukan penelusuran,”tegasnya.
Apabila ada pelanggaran Perda, maka menjadi kewenangan Satpol PP. Begitu juga untuk pelanggaran pidana, penanganannya oleh aparat kepolisian. “Jadi kewenangannya berbeda dan kami tidak berhak ikut campur, “tandas Dewa Rai.(sur)