
DENPASAR – Polemik penutupan akses jalan oleh PT Garuda Adhimatra Indonesia (GAIN), pengelola Garuda Wisnu Kencana (GWK), masih bergulir, hingga kini pihak GWK belum melakukan pembongkaran. Berdasarkan sejumlah dokumen resmi dan kronologi hukum, GWK dinilai telah melanggar kesepakatan lama dengan warga, sekaligus mengabaikan surat-surat resmi dari Pemerintah Kabupaten Badung.
Data yang dihimpun Warta Bali, Selasa (30/9/2025) Kesepakatan awal antara warga Dusun Giri Dharma, Ungasan, dan GWK terjalin sejak 10 Desember 1999 serta ditegaskan dalam Kesepakatan Bersama 22 April 2000.
Dalam perjanjian tersebut, GWK berkomitmen memberi relokasi lahan, membangun Balai Banjar, memberi prioritas kerja bagi warga, hingga menjamin akses jalan untuk kegiatan sosial, keagamaan, dan adat.
Hal ini kembali ditegaskan pada rapat koordinasi 30 Oktober 2007 yang memastikan akses menuju Pura Pengulapan tetap terbuka.
Seiring berjalannya waktu, pembangunan jalan dilakukan bertahap. Jalan sisi barat diaspal pada 2007, dilanjutkan jalan lingkar timur pada 2009, hingga pengaspalan ulang menjelang KTT G20 tahun 2022.
Pada 7 Juli 2022, GWK bahkan telah menyerahkan lahan melalui enam Akta Pelepasan Hak kepada Pemkab Badung, yang kemudian tercatat sebagai aset daerah sesuai Surat Keterangan BPKAD pada 15 Agustus 2022.
Namun, situasi berubah pada 2024. PT GAIN melalui kuasa hukumnya melayangkan surat terkait rencana pemagaran jalan lingkar timur GWK.
Padahal, Pemkab Badung sudah menegaskan status jalan tersebut sebagai Jalan Kabupaten (K1) sesuai Perbup No. 1389/0415/HK/2023. Surat resmi PUPR Badung tanggal 12 Juni 2024 bahkan menyebut jalan itu diperoleh dari hibah GWK kepada Pemkab.
Meski demikian, GWK tetap bersikeras. Pada Juli 2024, pihak pengelola mengirim surat penegasan rencana pemagaran kepada warga.
Tindakan ini dinilai sebagai wanprestasi karena mengingkari kesepakatan tahun 2000, serta bertolak belakang dengan surat GWK sendiri pada 8 Agustus 2022 yang menjamin akses jalan bagi masyarakat.
Puncaknya, warga dan Desa Adat Ungasan melayangkan protes. BPN Badung melalui surat resmi tertanggal 3 Februari 2025 menegaskan bahwa jalan yang disengketakan adalah jalan umum. Selanjutnya, pada 22 September 2025, DPRD Bali mengeluarkan rekomendasi tegas agar GWK membongkar pagar dalam waktu tujuh hari.
Namun hingga batas akhir, Senin (29/9/2025), GWK belum melakukan tindakan apapun. Kondisi ini memperlihatkan sikap pengelola yang dinilai abai terhadap kesepakatan hukum, keputusan pemerintah, maupun suara masyarakat.
GM Marketing Communication & Event GWK Cultural Park, Andre Prawiradisastra belum bisa dikonfirmasi terkait hal itu. Pihaknya hanya meminta awak media menunggu rilis resmi dari managemen pusat.
Terpisah terkait surat rekomendasi pembongkaran pagar yang disepakat Dewan untuk dikeluarkan jika pihak GWK dalam batas waktu yang telah disepakati tidak melakukan tindakan.
Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, mengatakan masih belum menandatangi. Sebab pihaknya masih memastikan redaksional yang digunakan agar terukur.
“Sedang dalam pembahasan, malam ini keluar ya, Ampura terlambat. Pembahasan narasi agar terukur, ” ujarnya. (jay/jon)








