
DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) mengajukan dua Raperda inisiatif Dewan yakni, Penyelenggaraan Kertebukaan Informasi Publik dan Layanan Angkutan Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi dalam sidang paripuran di Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (3/9/2025).
Dalam membacakan Raperda, Ketut Tama Tanaya, menyampaikan, penyelenggaraan keterbukaan informasi publik merupakan perwujudan prinsip demokrasi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Provinsi Bali, sebagai daerah otonom dengan kekayaan budaya dan pembangunan pariwisata yang dinamis, memiliki kepentingan strategis dalam memastikan transparansi dan akses informasi publik yang memadai bagi masyarakat.
Keterbukaan informasi publik bukan hanya menjadi hak warga negara, melainkan pula sebagai instrumen kontrol sosial atas pelaksanaan tugas badan publik di daerah.
“Namun dalam praktiknya, pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Provinsi Bali masih menghadapi berbagai tantangan baik struktural dan kultural. Kurangnya kepatuhan sejumlah badan publik dalam menyediakan dan memperbarui informasi secara proaktif, keterlambatan dalam merespons permohonan informasi, hingga masih terbatasnya kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), ” ujarnya membacakan pengatar Raperda tersebut.
Sementara Raperda berikutnya, Layanana Angkutan Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi, disebutkan latar belakang Raperda itu mengenai Keberadaan layanan angkutan sewa berbasis aplikasi tidak lepas dari tantangan hukum, sosial, dan budaya, khususnya terkait dengan keberlanjutan usaha angkutan konvensional, kepastian hukum bagi pelaku usaha, dan perlindungan terhadap kearifan lokal Bali dalam tata kelola pariwisata.
Kurangnya peraturan yang jelas dan minimnya informasi dan pemahaman masyarakat berpotensi menimbulkan konflik horizontal antar pelaku usaha transportasi, ketimpangan dalam distribusi manfaat ekonomi, serta kerentanan terhadap pelanggaran hak-hak konsumen.
Oleh sebab itu, dibutuhkan dasar hukum yang komprehensip untuk mengatur aspek perizinan, operasional, pengawasan, dan integrasi layanan transportasi digital ke dalam sistem kepariwisataan daerah.
“Pembentukan Peraturan Daerah ini merupakan bentuk respons adaptif dan akomodatif pemerintah daerah terhadap dinamika kemajuan teknologi dan kebutuhan wisatawan yang semakin kompleks,” jelasnya.
Selanjutnya pengantar dua Raperda tersebut akan dilakukan pembahasan. Raperda Keterbukaan Informasi Publik akan dibahas komisi satu dan empat. Sebagai kordinator Komang Budi Utama sementara Wakilnya I Nyoman Suwirta.
Raparda Layanan Angkutan Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi akan dibahas Komisi dua dan komis tiga. Sebagai kordinator adalah I Nyoman Suyasa wakilnya Agung Bagus Pratiksa Linggih.
Sementara Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta yang hadir dalam sidang dari pemerintah, mengatakan kedua Raperda akan dibahas oleh DPRD dan Pemerintah. Mengenai raperda Layanan Angkutan Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi menurut Giri Prasta akan memberikan ruang agar warga lokal bisa sebagai tuan di tanah sendiri.
“Saya pastikan disinilah letak (sebagai ruang) menjadi tuan di tanah sendiri, ” ujarnya.
Dengan adanya Raperda ini sebagai wadah menampung aspirasi semua komunitas driver di Bali.
“Kami ingatkan dari awal masyarakat Bali harus sebagai tuan di daerahnya sendiri. Apa pun yang berlaku nanti di pulau Bali harus dihormati bersama, namun tetap ingat kita satu NKRI, ” ujarnya. (jay/jon)








