
BULELENG – Desa Adat Penarukan Kelurahan Penarukan Kecamatan Buleleng gelar paruman melibatkan seluruh Kelian Banjar Adat, Kelian Dadya serta krama.
Selain pelaksanaan rangkaian peringatan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Caka 1947 sesuai edaran dari pemerintah melalui PHDI Provinsi maupaun Kabupaten, paruman sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam tata titi penyelenggaraan desa adat di Bali juga menyepakati pelaksanaan proses ‘ngadegang’ (pemilihan,red) Bendesa Adat Penarukan.
“Iya, hari ini kami melaksanakan paruman luar biasa, untuk membahas pelaksanaan Catur Berata Penyepian dan Ngadegang Bendesa Adat Penarukan,” ungkap Kadek Yastrawan selaku Plt. Bendesa Adat Penarukan usai paruman di Wantilan Pura Desa Penarukan, Jumat (21/3/2025).
Yastrawan menandaskan melalui paruman yang dihadiri 6 kelian banjar adat selaku penyanggra desa adat meliputi Kelian Banjar Adat Penarukan Desa, Banjar Adat Satria, Banjar Adat Jeneng Delem, Banjar Adat Sidayu, Banjar Adat Ketewel dan Banjar Adat Penarungan telah disampaikan dan disepakati tata cara pelaksanaan Catur Berata Penyepian.
“Paruman menyepakati pelaksanaan Catur Berata Penyepian sesuai edaran dari PHDI Provinsi dan PHDI Kabupaten Buleleng. Yang urgen dalam paruman ini adalah pembahasan terkait Ngadegang Bendasa dan Prajuru Adat yang kosong sejak tahun 2021,” ungkapnya.
Paruman menyepakati pelaksanaan proses Ngadegang Bendesa dan Prajuru Desa Adat Penarukan dilaksanakan sesuai Perda No 4 tahun 2019 tentang Desa Adat.
Selaku Plt. Bendesa Adat Penarukan yang dipilih berdasarkan keputusan rapat Penyangra Desa Adat, terdiri dari 6 Kelian Banjar Adat di Desa Adat Penarukan, Yastrawan menegaskan pelaksanaan Ngadegang Bendesa dan Prajuru Desa Adat Penarukan tetap meminta persetujuan krama melalui paruman.
“Sebagai penerima mandat Desa Petang Dase melalui Penyengre Desa, selaku Plt. Bendesa Adat yang ditugaskan melaksanakan proses Ngadegang Bendesa dan Prajuru Adat, tetap meminta persetujuan krama melalui paruman,” tegasnya.
Sesuai hasil paruman, disepakati pelaksanaan Ngadegang Bendesa dan Prajuru Desa Adat Penarukan didahului dengan pembentukan panitia yang bersifat kolektif kolegial dengan anggota berasal dari perwakilan masing-masing banjar adat.
Mengingat pentingnya pelaksanaan ngadegang bendesa dan prajuru desa adat yang mengalami kekosongan sejak tahun 2021, Yastrawan berharap seluruh banjar adat yang ada di Desa Adat Penarukan sudah mengirimkan utusan, perwakilannya yang akan didudukkan sebagai panitia setelah Hari Suci Nyepi.
“Sesuai paruman yang menginginkan adanya bendesa dan prajuru desa adat definitif, kita kasi dead line, sesudah nyepi, seluruh banjar adat harus sudah mengirim utusan, perwakilannya untuk melaksanakan rapat pembentukan panitia,” tegasnya.
Setelah pembentukan pantia, selanjutnya akan dilaksanakan rapat lanjutan melibatkan penglisir, tokoh adat dan pihak terkait membahas tahapan proses ngadegang bendesa dan prajuru desa adat sesuai dengan awig-awig, prarem dan ketentuan yang ada pada Perda Provinsi Bali No. 4 tahun 2019 tentang Desa Adat. (kar/jon)








