
BULELENG – PT. Raditya Persada Sentosa (PT. RPS) bersama dengan konsultan perencana memaparkan rancangan kegiatan Penyediaan (RKP) Sarana Wisata Alam pada blok pemanfaatan Taman Wisata Alam (TWA) Danau Buyan – Danau Tamblingan di Desa Pancasari Kecamatan/Kabupaten Buleleng Provinsi Bali.
Selain untuk mendapat saran masukan dari Bendesa Adat dan Kepala Desa Pancasari, serta perwakilan tokoh adat, pemuda dan perempuan Desa Pancasari, sosialisasi dihadapan pejabat dari DKLH Provinsi Bali, DLH Kabupaten Buleleng serta Camat Sukasada juga digelar untuk menyempurnakan penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) serangkaian usaha yang akan dilakukan.
“Melalui sosialisasi ini, kami memaparkan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan pada Blok Pemanfaatan TWA Danau Buyan-Danau Tamblingan, Desa Pancasari Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng Provinsi Bali,” ungkap Komisaris PT. Raditya Persada Sentosa (RPS) I Made Sudiana usai sosialisasi di CLV Hotel & Villa, Senin (10/3/2025).
Selain mengakomodir saran masukan yang bersifat konstruktif, Sudiana juga mengapresiasi hasil Paruman Desa Adat Pancasari sesuai berita acara No. 004/DAP.BA-III/2025 tertanggal 09 Maret 2024 tentang Penolakan dengan tegas investor yang akan mengelola kawasan hutan di wilayah Desa Pancasari.
“Kami mengapresiasi penolakan tersebut sebagai masukan untuk penyempurnaan penyusunan dokumen UKL-UPL sebagai syarat dalam melaksanakan usaha penyediaan Sarana Wisana Alam pada Blok, Pemanfaatan TWA Danau Buyan-Tamblingan yang telah mendapatkan ijin dari BKSDA Bali dan sedang dalam proses permohonan perijinan lebih lanjut dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KLHK) Republik Indonesia,” terangnya.
Alasan penolakan antara lain, lokasi kegiatan yang berbatasan dengan Lapangan Golf Bali Handara dan berada dikaki Gunung Mangu yang terjal, dan beberapa kali longsor sampai memakan korban jiwa, kawasan hutan Pancasari sebagai sumber resapan, ulu suci dan ulu merta, diapresiasi sebagai masukan untuk menyempurnakan kegiatan yang juga bertujuan menyelamatkan hutan.
Termasuk penyesuaian rencana kegiatan yang tidak hanya mengacu pada pengelolaan TWA, namun juga program Nangun Sad Kerthi Loka Bali dari Bapak Gubernur Bali, yakni Wana Kerthi dalam melestarikan hutan dan Danu Kerthi dalam melestarikan danau.
“Dengan adanya saran masukan, kita akan evaluasi dan lakukan penyempurnaan sehingga dokumen UKL-UPL yang disusun guna memastikan pemanfaatan kawasan hutan antara lain tidak merusak ekosistem, bermanfaat dan memberikan kesejahteraan, kenyamanan dan keamanan bagi warga sekitar bisa terpenuhi. Termasuk, bagaimana kegiatan untuk mengakomodir kebutuhan lansia meningkatkan kesehatan, ketenangan serta spiritualnya ini dapat menghilangkan trauma bencana warga Pancasari, karena pemanfaatan kawasan juga dilakukan untuk menjaga kawasan agar tidak bencana banjir maupun longsor,”tandas Sudiana diapresisi Dharma Wirata.
Selaku Bendesa Adat Pancasari, I Gusti Ngurah Agung Dharma Wirata menyatakan, penolakan berdasarkan hasil paruman wajib dihormati sebagai sikap warga yang juga bertujuan melestarikan lingkungan berdasarkan Bhisama.
Namun demikian, kata mantan penyidik Polisi Hutan, KSDA Bali ini, pihak investor masih memiliki kesempatan untuk menyempurnakan dokumen UKL-UPL yang disusun antara lain dengan melakukan sosialisasi lebih intensif kepada warga masyarakat, sehingga apa yang menjadi ke khawatiran seperti bencana longsor dan banjir selama ini mendapat jaminan, tidak lagi terjadi.
“Terutama trauma bencana yang selama ini selalu menghantui warga Desa Pancasari, bencana tanah longsor yang mengakibatkan korban jiwa, dan banjir yang selalu terjadi pada musim penghujan. Jika, investor mampu memberikan solusi, jaminan bahwa tanah longsor dan banjir dapat terkendali, meyakinkan warga masyarakat tidak trauma lagi terhadap bencana, kawasan Hutan Pancasari sebagai sumber air resapan, ulu suci dan ulu merta dapat terjaga, tentunya sikap penolakan sampai dengan sosialisasi hari ini dapat di tinjau, dikaji lagi, karena sejatinya yang kekal hanya perubahan,” pungkasnya. (kar/jon)